HUBUNGAN FIQIH DENGAN ILMU-ILMU LAIN
SERTA KORELASINYA DENGAN IMAN DAN IKHSAN
Makalah
Disusun
Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah Fiqih
Dosen:
Drs. H. Abd. Wahib Syakour
Disusun
Oleh Kelompok 1:
1.
Maslihatul Nurul
Khusniyah (412080)
2.
Shelly Gazela Novatama (412060)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
DAKWAH/ BKI
2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu
fiqh adalah ilmu tentang hukum syariah untuk mengetahui hukum Allah SWT yang
berhubungan dengan segala amaliah mukkalaf yang diambil dan digali dari
dalil-dalil yang jelas (tafshili).Fiqh dalam artinya yang luas termasuk ruang
lingkup syariah.Oleh karena itu, fiqh dalam kaitannya yang sangat erat dengan
ilmu tauhid dan ilmu akhlak.Di samping itu, karena ilmu fiqh dalam arti sempit
sebagai hasil dari ijtihad dan berkembang di dalam menghadapi
tantangan-tantangan zamannya, maka erat pula kaitannya dengan Ilmu Sejarah
Islam dan Sejarah hukum Islam atau Tarikh al-Tasyri.Dalam ilmu fiqh
terdapat berbagai aliran atau madzhab.
Guna mengetahui mana yang paling maslahat
untuk diterapkan,dalam kehidupan sehari-sehari. Dengan adanya hubungan ilmu
fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya ini dengan tujuan agar kita lebih mampu
mengkorelasikan ilmu-ilmu tersebut bahwa ilmu fiqh itu terdapat banyak hubungan
dengan ilmu-ilmu lainnya serta ada korelasinya dengan iman dan ikhsan.
B. Rumusan masalah
1.
Ilmu-ilmu
apa saja yang berhubungan dengan fiqih ?
2.
Berapa
pentingnya iman dalam pembentukkan ikhsan yang baik ?
BAB 11
PEMBAHASAN
Fiqh
menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti atau paham,
sebagaimana Firman Allah SWT:
واحلل عقدةمن لساني
يفقهواقولي
Artinya:
“Dan
lepaskanlah kelakuan dari lidahku.Supaya mereka memahami perkataanku”.
Menurut
Ibnu Qayim, fiqh lebih khusus dari paham, maksudnya paham akan maksud
pembicaraan. Adapun fiqh menurut istilah Fuqaha seperti dalam Tajudin As-Subki,
adalah ilmu tentang hukum sya’ra yang bersifat amali diambil dari dalil-dalil
yang tafsili.
Menurut
Imam Ghazali Fiqh adalah hukum syar’i yang berhubungan dengan perbuatan
orang-orang mukkalaf, seperti mengetahui hukum wajib, haram dan mubah, mandub
sunnah dan makruh, atau mengetahui suatu akad itu sah atau tidak dalam suatu
ibadah “qadha” (pelaksanakan ibadah diluar waktunya) maupun ada (ibadah dalam
waktunya).
Jadi,
ilmu fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan
segala amaliah mukallaf yang wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram yang
digali dari dalil-dalkil yang jelas (tafshili).
A.
HUBUNGAN ILMU FIQH DENGAN ILMU-ILMU
LAINNYA
1.
Ilmu Tauhid
Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud
disini adalah mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu
Tauhid ialah yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari
dalil-dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum
mempercayakan Allah SWT itu Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu
keIslaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman :
فاعلم
انه لاالهالاالله واستغفر لذنبك وللمؤمنت واللهيعلم متقلبكم ومثوكم
Artinya
:
“Maka
ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembah, Tuhan) selain Allah
dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki
dan perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu
tinggal.”
Ketika islam dating, ajaran pertama
yang disampaikan oleh Rasulullah setelah fungsinya sebagai utusan-Nya adalah
ajaran Tauhid yang mengesakan Tuhan.
Ilmu fiqh sangat erat hubungannya
dengan ilmu Tauhid, karena sumber ilmu fiqh yang pokok adalah Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling
utama, berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan
perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu
fiqh sudah memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat,
keimanan kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada
Rasul, keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.
Selanjutnya oleh karena tujuan akhir ilmu fiqh untuk mencapai keridhaan
Allah SWT di dunia maupun di akhirat, maka sudah pasti harus yakin pula akan adanya
hari akhirat.Hari pembalasan segala amal perbuatan manusia.Seperti yang kita
ketahui aspek hukum dari perbuatan manusia ini menjadi objek pembahasan ilmu
fiqh.Masalah-masalah yang berkaitan dengan keimanan ini dibahas di dalam ilmu
Tauhid.Singkatnya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu Tauhid seperti hubungan antara
bangunan dan fondasinya.Ilmu Tauhid merupakan fondasi yang kokoh, sedangkan
bangunan yang berdiri tegak dengan megahnya di atas fondasi yang kokoh dan kuat
itulah ilmu fiqh.
2. Ilmu Akhlak
Pengertian ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku
manusia sebagai gejala yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam melihat
keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan psikologi.
Menurut Imam al-Ghazali akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang
menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan
pemikiran dan pertimbangan.
Menurut Hamzah Ya’qub, secara terminologis
ilmu akhlak adalah:
1. Ilmu yang menentukan batas antara
yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau
perbuatan manusia lahir dan batin;
2. Ilmu pengetahuan yang memberikan
pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan manusia, dan
menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.
Jadi, ilmu Akhlak adalah ilmu yang
mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak yang
meliputi penerapannya kepada manusia dan juga ilmu pengetahuan, yang memberikan
pengertian tentang baik dan buruk suatu perbuatan manusia.
Ilmu fiqh tidak bisa dipisahkan dari ilmu akhlak, meskipun keduanya bisa
dibedakan, tetapi keduanya saling terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu Akhlak
secara tajam akan mengakibatkan ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa ilmu
Akhlak, ilmu fiqh hanya merupakan bangunan yang kosong, sunyi dan tidak membawa
kepada ketentraman dan ketenangan hati. Juga sebaliknya ilmu Akhlak
tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas akan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
syari’ah.Pada gilirannya penyimpangan-penyimpangan ini sulit untuk bisa
dipertanggungjawabkan.Untuk menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara
ilmu fiqh dengan ilmu akhlak bisa dijelaskan dengan contoh sebagai berikut.
Kita mendapatkan perintah dari Allah
untuk melakukan shalat.Rasulullah SAW bersabda:
“Hal
pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT atas umatku adalah sholat lima waktu,
hal pertama yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah shalat lima waktu
dan hal pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah shalat lima waktu.”
(Kanzul ‘Ummal, jilid, hadits 18859).
Cara-cara sholat ditentukan di dalam
hadits, kemudian dibahas oleh para Fuqaha tentang rukun shalat, syarat-syarat
sahnya sholat dan hukum-hukumnya yang diambil dan dipahami dari Al-Qur’an dan
hadits-hadits yang banyak sekali tentang shalat dan yang berhubungan dengan
shalat. Di samping itu kita pun mendapat perintah untuk menerapkan akhlak
terpuji di dalam ibadah yaitu:
1. Khusyu dalam melaksanakan sholat
Kekhusyuan sangat diperlukan dalam
beribadah karena khusyu’ dalam shalat, berarti seorang muslim dapat
memaksimalkan komunikasinya dengan Allah SWT untuk
menyenangkan dan mencapai ridho-Nya
sebagai wujud rasa syukur pada-Nya yang telah menciptakan umat manusia,
memelihara dan member kesempatan untuk hidup dan menikmati karunia-Nya.
2. Tidak riya dalam melaksanakan ibadah
Riya ialah melakukan sesuatu amal
perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah SWT akan tetappi untuk mencari
pujian atau kemasyuran di masyarakat.
3. Tidak melalaikan shalat
Lalai berarti mengabaikan shalat,
diantaranya adalah wudhu yang tidak sempurna, gerakan shalat (rukuk, sujud dan
lain-lain yang tidak sempurna), meng-akhirkan shalat (tidak meng-awalkannya)
tanpa alas an yang dapat diterima.Orang yang lalai dalam shalatnya maka ia akan
celaka seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam:
”Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari
shalatnya, orang-orang yang berbuat Ri’ya.”
Oleh karena itu ilmu akhlak memberi
isi kepada ilmu fiqh dan sebaliknya ilmu fiqh memberikan kerangka pengaturan
lahir agar ilmu Akhlak berjalan di atas relnya yang ditentukan.
Salah seorang ulama besar dalam ilmu fiqh yang termasuk mujtahid fi
al-madzhab dan didalam ilmu tasawuf merupakan tokoh besar ialah Abu Hamid
Al-Ghazali yang lebih dikenal di Indonesia dengan nama Imam Ghazali. Salah satu
jasa besar dari Imam Ghazali adalah usahanya untuk mencoba mendekatkan dan
menggabungkan ilmu fiqh dan ilmu tasawuf, meskipun akhirnya tampak
kecenderungannya kepada ilmu tasawuf lebih besar dari pada ilmu fiqh. Inilah
yang menyebabkan Al-Ghazali tidak sampai kepada tingkat mujtahid mutlak dalam
bidang ilmu fiqh.
Di bawah ini diuraikan salah satu contoh bahasan Al-Ghazali yang menunjukkan
beliau tidak meninggalkan ilmu fiqh didala Tasawufnya:
“Thaharah itu ada empat
tingkatannya. Tingkatan yang pertama: kebersihan lahir dari hadats dan najis.
Tingakatan kedua: kebersihan anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa.
Tingakatan yang ketiga: kebersiahn hati dari ahklak-ahklak yang tercela dan
sikap-sikap rendah yang dibenci. Tingkatan keempat: kebersihan sir (rahasia)
dari yang selain Allah SWT. inilah kebersiahn para nabi dan Shiddiqin.”
Dari contoh diatas jelas bahwa tingkatan pertama dan kedua masih dalam ruang
lingkup fiqh, tetapi tingakatan selanjutnya merupakan bahasan ilmu tasawuf.
Al-Ghazali menekankan tercapainya tingkatan keempat, setelah memulai tingkatan
pertama, kedua dan ketiga.
Di dalam imu fiqh gerak hati yang
menjadi motivasi perbuatan seseorang adalah penting sesuai dengan kaidah fiqh:
الأ مور بمقا صد ها
“Segala
macam hal itu sesuai dengan niatnya”
Singkatnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak adalah seperti bangunan
dan isi serta hiasan bangunan tersebut.Jadi, ilmu Tauhid merupakan pondasinya
yang kokoh dan kuat, ilmu fiqh merupakan bangunannya yang megah, dan ilmu
Akhlak merupakan isi dan hiasannya yang indah.
3. Ilmu Sejarah
Ilmu Sejarah atau Tarikh memiliki tiga dimensi; masa lalu, masa kini dan
kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang.Untuk mengetahui
bagaimana ilmu fiqh di masa lalu, bagaimana sekarang dan bagaimana
kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang bisa ditelusuri dari ilmu
Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau lebih dikenal dengan Tarikh
al-Tasyri’.
Masa lalu dan masa sekarang memberikan data dan fakta.Data dan fakta ini dicari
latar belakangnya serta ditelusuri kandungan maknanya, sehingga ditemukan
benang merahnya yang merupakan semangat ajaran Islam pada umumnya dan semangat
ilmu fiqh pada khususnya yang berlaku sepanjang masa, penterapan semangat
ajaran ini akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang
dihadapinya dengan tetap memperhatikan metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh
dan kaidah-kaidah fiqhiyah.Dari Tarikh al-asyri ini akan tahu pasang
surutnya ilmu fiqh dan bagaimana penterapannya di berbagai daerah di dunia
Islam ini
4.
Muqaranat al-Madzhab
Perbandingan madzhab ini lebih tepat
disebut sebagai cara mempelajari fiqh dengan membandingkan antara satu madzhab
dengan madzhab lainnya.Madzhab secara bahasa berarti yang dilalui dan dilewati
sesuatu yang menjadi tujuan seseorang, sedangkan menurut para ulama dan ahli
agama Islam, madzhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui
pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat, lain
lagi menurut ulama fiqh.Menurut mereka, yang dimaksud dengan madzhab adalah
sebuah metodoli fiqh khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqh mujtahid, yang
berbeda dengan ahli fiqh lain, yang mengantarkan memilih sejumlah hukum dalam
kawasan ilmu furu’.
Prosesnya adalah sebagai berikut: “Pertama kali, disebutkan masalahnya dan
hukum masalah tersebut dari setiap madzhab.Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya
dan cara ijtihadnya yang mengakibatkan perbedaan hukum dari setiap imam
madzhab.Selanjutnya ditelaah dan dianalisis dalil-dalil tersebut dari segala
aspeknya yang berkaitan dengan penarikan hukum.Terakhir disimpulkan hukumnya
yang paling tepat.”
Cara itu akan meluaskan wawasan kita tentang fiqh dan menambah cakrawala
pemikiran tentang cara-cara yang ditempuh oleh para Imam madzhab dalam
ijtihadnya.Pada gilirannya kita akan memiliki sikap terbuka dalam menghadapi
perbedaan pendapat para ulama.Tidak fanatik madzhab dan tidak sinis kepada madzhab.Menghargai
jasa dari karya para ulama secara wajar yang dijadikan modal untuk pedoman
menuju masa depan yang lebih baik.Sikap keterbukaan ini sangat penting dalam
menciptakan ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.Di samping itu mempelajari
ilmu fiqh dengan cara muqaranatul madzhab InsyaAllah kita akan mengetahui mana
di antara pendapat-pendapat itu yang lebih kuat dan mana yang lemah, bahkan
tidak mustahil akan timbul pendapat baru yang mendekatkan pendapat-pendapat
yang ada, serta mengetahui mana di antara pendapat-pendapat tersebut yang
paling maslahat untuk diterapkan dalam masyarakat.
5. Falsafah Hukum
Ilmu
fiqh berkaitan erat dengan Falsafah
Hukum, khususnya Falsafah Hukum Islam yaitu : “Satu Falsafah tentang Syari’ah
Islam yang membuahkan pengertian, pengenalan, pengetahuan, dan penghayatan
terhadap makna, kegunaan kaidah-kaidah dan aturan-aturan syari’ah untuk
mengatur kehidupan manusia sehingga menggerakkannya untuk melaksanakan Syari’ah
sebagai dasar di dalam kebijaksanaan hidup.
Falsafah hukum Islam juga merupakan hakikat dan tujuan hukum Islam baik yang
menyangkut materinya maupun proses penetapannya atau Falsafah yang digunakan
untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehungga sesuai dengan
maksud dan tujuan Allah SWT menetapkan di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan
umat manusia seluruhnya.
Falsafah hukum Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia, makna,
hikmah serta nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh, sehingga kita
melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran
yang tinggi. Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan
disiplin yang tinggi di dalam melaksanakan hukum dengan Falsafah hukum Islam
kita bisa membedakan mana hukum yang kekal dan tidak berubah-ubah sepanjang
waktu, yang mengarahkan kehidupan manusia seluruhnya, sehingga lenyap
ketidakpastian, serta mana yang mungkin berubah yang menjamin diperolehnya
kebebasan manusia yang bertanggung jawab di dalam hidupnya.
Seorang yang mempelajari ilmu fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum
Islam, akan semakin memahami dimana letak ketinggian dan keindahan ajaran
Islam, sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi
Hukum yaitu Allah SWT., kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada
lingkungannya dimana ia hidup.
Dengan memahami ushul fiqh, kaidah-kaidah fiqh dan maqasidu Syari’ah
sesungguhnya kita sudah mulai memasuki sebagian Falsafah Hukum Islam.
6. Ilmu Hukum
Maksud ilmu hukum disini adalah ilmu hukum sistem Romawi dan sistem hukum Adat.
Seperti sering terjadi, sistem hukum Islam dalam masyarakat bertemu dengan
sistem hukum Romawi dan atau sistem hukum Adat misalnya di Indonesia hukum
Islam menghargai sistem hukum lain yang telah menjadi adat kebiasaan
masyarakat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah
digariskan dengan tegas didalam hukum Islam. Tidak bertentangan dengan
identitas hukum Islam. Dalam kaitan ini dalam hukum Islam ada kaidah:
العادة محكمة
“Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan sebagai hukum”
Dari kaidah tersebut bahwa hukum Islam tidak menganut sistem yang tertutup yang
menyebabkannya statis dan tidak memiliki dinamika, tetapi tidak juga menganut
sistem yang terbuka secara mutlak yang mengakibatkan hilangnya identitas ebagai
hukum Islam. Oleh karena itu dalam batas-batas tertentu ada hubungan antara
ilmu fiqh dengan ilmu hukum lainnya, terutama didalam mengamati
pengaturan-pengaturan manakah yang sama, sesuai atau tidak bertentangan dengan
hukum Islam dan pengaturan-pengaturan manakah yang bertentangan. Hal ini sangat
penting diketahui dalam rangka penerapan hukum dilingkungan masyarakat
tertentu.
Walaupun demikian perlu diperhatikan perbedaan antara sistem hukum yang
berfaham kemasyarakatan ( sistem hukum Romawi dan Adat ) dengan sistem hukum
berfaham kewahyuan (sistem hukum Islam), Perbedaan tersebut antara lain :
a.
Dalam sistem hukum faham
kemasyarakatan, hukum merupakan perseimbanan antara hak dan kewajiban yang
dapat dipaksakan penunaiannya oleh penguasa.Dalam sistem hukum kewahyuan,
keseluruhan hukum tidak hanya tidak dikukuhkan kepada hak, kewajiban dan
paksaan pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima pengertian perhukuman, yaitu
wajib, sunnah, jaiz (halal), makrum dan haram yang mengandung pengertian
pahala, pujian, pemberian, celaan dan hukuman.
b. Dalam sistem hukum kemasyarakatan,
ada batas antara lingkungan hukum dan lingkungan kesusilaann, meksipun ada
sebagian dari lingkungan kesusilaan itu yang ditarik ke lingkungan hukum.Dalam
sistem hukum kewahyuan tidak dadakan batas lingkungan tersebut.
c.
Dalam sistem hukum paham
kemasyarakatan, hukum agama hanya boleh dijalankan oleh penguasa sebatas hukum
tersebut telah dianggap hukum oleh masyarakat.Apabila belum dapat diterima oleh
masyarakat sebagai hukum, maka hukum agama disederajatkandengan
kesusilaan.Sedangkan dalam sistem hukum paham kewahyuan, hukum agama inilah
yang paling utama untuk dijalankan meskipun bertentengan dengan kemajuan
manusia dalam masyarakat atau bertentangan dengan corak, bentuk dan susunan
masyarakat.
d. Dalam sistem hukum paham
kemasyarakatan, hukum itu hanya sebagian dari ciptaan kebudayaan manusia,
sehingga untuk setiap masyarakat mempunyai hukumnya masing-masing sesuai dengan
corak, bentuk, susunan, dan kebutuhan masyarakat pada waktu itu.
Dalam
sistem hukum berdasarkan paham kewahyuan, ada tiga sumber hukum anatara lain
sumber hukum itu adalah Allah, Sunnah Nabi dan ijtihad berpedoman kepada Kitabullah
dan Sunnaturrasul.Oleh karena itu dalam sistem hukum kewahyuan, ada
prinsi-prinsip hukum dan aturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat manusia
dan untuk sepanjang waktu yang disebut dengan Fiqh Nabawi.Ada pula Fiqh Ijtihad
yang dalam batas-batas tertentu bisa berbeda antara satu masyarakat dengan
masyarakat lainnya.Fiqh Nabawi adalah hukum yang tegas dan ditarik langsung
dari Al-Qur’an atau Hadits.Sedangkan Fiqh Ijtihad adalah hukum yang dihasilkan
dari ijtihad para ulama.
Oleh karena itu akan terjadi kesamaan di seluruh masyarkat musim di dunia ini
dalam hal hukum-kukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Nabawi.
Kemungkinan berbeda antara satu masyarakat Islam dengan masyarakat Islam
lainnya dalam hukum-hukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Ijtihadi
bukan dalam hal prinsip. Fiqh Nabawi menjadi unsure pemersatu dunia
muslim, sedangkan Fiqh Ijtihadi pemberi warna yang beragam dalam dunia
Islam.
Apabila hukum Islam bertemu dengan hukum positif yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu masyarakat tertentu, pada waktu tertentu sering terjadi penyerapan hukum
Islam oleh hukum masyarakat tertentu. Atau pergeseran dari satu hukum yang
seharusnya berlaku kepada hukum tersebut, bahkan diadakan penangguhan
pelaksanaanya. Hal serupa itu sangat tergantung kepada rasa keadilan masyarakat
dan kesadaran hukum masyarakat.
7. TASAWUF
Tasawuf adalah sikap mental yang selalu
memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk
kebaikan dan selalu bersikap bijaksana.
disiplin ilmu yang dapat menyempurnakan ilmu
fiqih dalam persoalan-persoalan tersebut ? Ilmu Tasawuf tampaknya merupakan
jawaban yang paling tepat karena ilmu ini berhasil memberikan corak batin
terhadap ilmu fiqih. Corak batin yang dimaksud adalah ikhlas dan khusyuk berikut
jalannya masing-masing. Bahkan ilmu ini mampu menumbuhkan kesiapan manusia
untuk melaksanakan hukum-hukum fiqih. Akhirnya, pelaksanaan kewajiban manusia
tidak akan sempurna tanpa perjalanan rohaniah.
Dahulu para ahli fiqih mengatakan “Barang siapa mendalami fiqih, tetapi belum
bertasawuf, berarti ia fasik. Barang siapa bertasawuf, tetapi belum mendalami
fiqih, berarti ia zindiq. Dan Barang siapa melakukan ke-2 nya, berarti ia
melakukan kebenaran”. Tasawuf dan fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling
menyempurnakan. Jika terjadi pertentangan antara ke-2 nya, berarti disitu
terjadi kesalahan dan penyimpangan. Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan
tanpa fiqih, atau seorang ahli tidak mengamalkan ilmunya. Jadi, seorang ahli
sufi harus bertasawuf (sufi), harus memahami dan mengikuti aturan fiqih.
Tegasnya, seorang fiqih harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum
dan yang berkaitan dengan tata cara pengamalannya. Seorang sufi pun harus
mengetahui aturan-aturan hukum dan sekaligus mengamalkannya. Ini menjelaskan
bahwa ilmu Tasawuf dan ilmu Fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling
melengkapi.
Pengertian Iman adalah membenarkan dengan
hati, diikrarkan dengan lisan dan dilakukan dengan perbuatan. Iman secara
bahasa berasal dari kata Aaman-Yu’minu-Iimaanan artinya meyakini atau
mempercayai. Pembahasan pokok aqidah Islam berkisar pada aqidah yang terumuskan
dalam rukun Iman yang ada enam yaitu:
1. Iman kepada Allah Yaitu mempercayai
bahwa adalah dzat yang maha esa beriman kepada alloh adalah membenarkan dengan
yakin akan eksistensi Alloh dan keesaannya baik dalam perbuatannya pnciptaan
alam seluruhnya maupun dalam pnerimaan ibadah segenap hambanya
·
Bukti keesaan alloh
Keesaan Alloh atau tauhid merupakan
konsep refolusioner yang merupakan inti ajaran islam. Didalamnya terkandung
pengertian bahwa hanya ada satu tuhan penguasa alam semesta. Bukti keesaan
Alloh dengan cara mudah dimengerti adalah kalau tuhan lebih dari satu,
keteraturan dan ketundukan alam semesta tidak akan terwujud sehingga hal ini
mungkin terjadi apabila hanya ada satu tuhan yang mengatur dan
mengendalikannya.
·
Hukum beriman kepada Alloh
Alloh dengan jelas memerintahkan
agar manusia hanya menyembah Alloh dan jangan sekali kali menyekutukannya
dengan sesuatu yang lain. Perintah itu berarti wajib hukumnya pecaya kepada
yang telah menciptakan alam semesta yaitu Alloh.
·
Akibat bagi orang yang tidak beriman
kepada Alloh
ü
Tidak dapat menerima kebenaraan
ü
Selalu dalam keaadan bimbang dan
ragu
ü
Tidak boleh di angkat menjadi
pemimpin bagi kaum yang beriman hanya akan memperoleh kemenangan sementara
ü
Menjadi musuh alloh akan mendapat
siksaan neraka
·
Alloh mempunyai sifat-sifat
diantaranya yaitu hidup, tidak berpemulaan, kekal, maha kuasa, maha tahu,
berkemauan bebas, berbeda dengan makhluk-Nya, maha melihat dan mendengar.
·
Hikmah beriman kepada Alloh
ü
Kemerdekaan
jiwa dari kekuasan orang lain
ü
Dapat menimbulkan keberanian untuk
terus maju dalam membela kebenaran
ü
Menimbulkan keyakinan yang kuat
ü Mendapatkan kehidupan yang baik,
adil dan makmur akan diprcepat oleh alloh
2.
Iman kepada malaikat-Nya adalah
mempercayai bahwa Alloh mempunyai mahluk yang ghoib bernama malaikat yang tidak
pernah durhaka pada-Nya, senantiasa melaksanakan tugasnya dengan cermat dan
sebak-baiknya. Ada sepuluh malaikat yang wajib di ketahui oleh umat islam :
1. Jibril tugasnya menyampaikan wahyu
2.
Mikail tugasnya menyelengarakan
rizki mahluk
3. Isrofil
tugasnya meniup sangkakala dan menjaga alam
4. Izroil tugasnya
mengurus pencabutan roh
5. Ridwan tugasnya
menjaga surga
6. Malik
menjaga neraka
7. Roqib mencatat
amal baik manusia
8. Atid mencatat
amal buruk manusia
9. Mungkar dan 10.
Nakir mengajukan pertanyaan pada mayat di dalam kubur.
3. Iman kepada
Kitab-kitab-Nya adalah mempercayai bahwa Alloh mempunyai kitab-kitab yang di
turunkan kepada rosulnya sebagai pedoman hidup bagi umatnya. Kitab Alloh dan
kalamulloh artinya perintah atau ketentuan Alloh. Setiap manusia berkewajiban
mengimani semua kitab Alloh sebagimana yang tercantum dalam Al-quran surat
al-Baqoroh ayat 85. Adapun kitab-kitab yang wajib diimani dan tercatat dalam
Al-quran ialah :
1. Kitab Taurot di turunkan kepada
nabi nusa as. Qs al Baqoroh ayat 53
2. Kitab Zabur di turunkan kepada
nabi daud as. Qs al Israa ayat 55
3.
Kitab Injil diturunkan kepada nabi
isa as. Qs al Maidah ayat 46
4. Kitab Al-qur’an diturunkan kepada
nabi Muhammad saw. Qs Thaha ayat 113.
Keistimewaan Al-quran dari kitab-kitab
lainnya:
§
Merupakan penyempurnaan kitab alloh
sebelemnya yang berisi bimbingan dan petunjuk bagi manusia untuk memperoleh
husnul khotimah dengan menghindari berlaku durhaka kepada alloh.
§ Masa berlakunya
alquran tidak terbatas.
§
Keaslian isinya
terpelihara
§ Ajarannya
sempurna dan mudah di mengerti
4.
Iman kepada
Rosul-rosul-Nya adalah meyakini bahwa alloh mengutus rosul–rosul untuk
menyampaikan perintah-perintah-Nya pada umat manusia. Rosul adalah manusia
biasa yang di pilih oleh Alloh dengan diberi wahyu untuk disampaikan
kepada umatnya dan dijadikan sebagai pedoman agar memperoleh kebahagiaan
didunia dan akherat. Wahyu dari segi bahasa dapat bararti isyarat, ilham atau
perundingan yang bersifat rahasia. Sedangkan wahyu menurut istilah adalah nama
bagi sesuatu yang dididatangkan dengan cara cepat dari Alloh kedalam dada para
nabi dan rasulnya. Terus rasul juga bertugas memberi bimbingan dan contoh
teladan yang sebaik-baiknya bagi umatnya. Para rosul diutus alloh sejalan
dengan tahap perkembangan hidup umat manusia yaitu, pertama masa kanak-kanak.
Para rosul diutus kepada umat tertentu untuk membawa ajaran tauhid, ahlak dan
ibadah langsung kepada Alloh. Kedua, masa remaja. Sejarah umat manusia ketika
para rosul diutus dalam rangka melangsungkan ajaran tauhid, akhlak dan ibadah
langsung kepada Alloh. Ketiga, masa dewasa. Sejarah umat manusia ditandai
dengan kekuatan akal. Komunikasi antar umat mulai dirasakan kompleks, karena
berbagai macam faktor pertukaran kebutuhan hidup.
5. Iman kepada
hari akhir adalah mempercayai atau meyakini akan adanya hari dimana Alloh akan
mengakhiri semua kehidupan di alam semesta. Iman terhadap adanya hari akhir
merupakan kewajiban bagi setiap muslim, karena termasuk salah satu rukun
iman. Apabila seseorang mengimani akan adanya Alloh dia dengan sungguh-sungguh
mempelajari dan selalu mengingat-Nya. Begitupula seseorang yang mengimani
akan adanya hari akhir. Untuk menuju kepada keyakinan yang penuh akan
adanya hari akhir diperlukan adanya pemahaman tentang:
a. Pengertian Iman
kepada hari akhir artinya percaya bahwa ada kehidupan lain yang
akan di alami oleh setiap manusia setelah dia meninggal. Orang yang tahu benar
dari mana asal dan kemana akhirnya ia akan mengarahkan hidupnya agar benar- benar
sampai pada tujuan terakhir itu dan juga akan berusaha dengan
sekuat-kuatnya agar segala sesuatu yang mengarah pada tujuannya dilakukan
dengan sebaik- baiknya. Tanpa keyakinan adanya hari akhir yang akan
mengantarkan kepada tujuan akhir itu, orang tidak akan mempunyai arah dalam
hidupnya.
b. Proses
terjadinya hari akhir
v Peristiwa
kiamat yaitu pada sat bumi di goncangkan sangat dahsyatnya hal ini berakibat
bermacam-macam terhadap orang yang mengalaminya diantaranya: para wanita yang
menyusui menjadi lupa terhadap anak yang di susuinya, para wanita yang sedang
hamil mengalami keguguran, dan manusia terlihat seperti mabuk.
v
Bangkit dari
kubur dan di kumpulkan di padang mahsyar
v Hisab atau
pertanggung jawaban
v
Melewati shirot
v
Surga dan
neraka
c.
Kedudukan hari
akhir dalam kehidupan muslim
v
Merupakan jawaban terhadap pendapat
yang menyatakan bahwa mati dan hidup itu terjadi sendiri
v Menyebutkan mati terlebih dahulu
daripada hidup, agar mati banyak mendapat perahatian manusia, karena mati
merupakan pintu gerbang baagi hidup yang abadi
v
Hidup didunia tidak ada artinya,
karena bukan hidup yang sesungguhnya melainkan hanya merupakan jembatan dan
jalan bagi hidup yang sempurna diakhirat
v Segala amal perbuatan manusia
didunia baik atau buruk belum dapat dinilai yang sesungguhnya namun amal
perbuatan itu akan dapat dinilai dengan sesungguhnya diakhirat nanti.
d. Hikmah beriman
pada hari akhir
v
Taqwa orang yang taqwa
mempunyai sifat-sifat: mengimani rukun iman yang enam, selalu mengingat
alloh, senantiasa menegakan solat dan giat melaksanakan ibadahnya, dermawan dan
suka menolong, kalau berjanji senantiasa di tepati, senantiasa berlaku benar
dan jujur, berjiwa pemberani.
v
Memperoleh kebahagiaan di dunia dan
akhirat.
e.
Keadaan kehidupan di surga dan
neraka. Disebutkan oleh para ulama bahwa hukum wajib, sunnah, haram, makruh,
dan mubah adalah alat untuk mengukur sejauh mana seseorang layak untuk memasuki
surga atau neraka. Keadaan orang di surga penuh kenikmatan yang tiada tara,
bahkan minum-minuman yang pada waktu di dunia di larang di perbolehkan.
Adapun tentang pedihnnya azab Alloh di berikan bagi mereka yang ingkar terhadap
perintah-perintah Alloh. karena itu, bagi mereka yang tahu tentang kualitas
amalnya akan dapat memperkirakan apakah ia mengalami azab Alloh atau
tidak.
f.
Hikmah adanya surga dan neraka
adalah pada hakekatnya untuk memancing semangat manusia agar berlomba-lomba
menuju keridoan Alloh dan selalu waspada tentang makna semua yang dilakukan.
- Iman
kepada Takdir Alloh.
Artinya
mempercayai bahwa dalam penciptaan alam semesta termasuk Manusia Alloh telah
menciptakan kepastian dan ketentuan-Nya. Terhadap makhluk selain manusia
ketentuan yang diberlakukan Alloh atasnya pada dasarnya hanyalah sunnatulloh
atau hukum alam saja.
a. Hubungan
ikhtiar dengan Qadha dan Qadar
Beriman kepada taqdir itu akan memberikan pelajaran
kepada kita bahwa segala sesuatu yang terjadi dialam semesta ini berjalan
sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh dzat yang maha Tinggi
yaitu Alloh. Perlu diketahui bahwa manusia tidak dapat mengetahui taqdirnya
secara pasti, karena itu hanya tertulis di Lauhul Mahfudz. Maka dengan begitu
terbuka kesempatan bagi manusia untuk menjadi kreatif dan dinamis dalam
berikhtiar. Bahkan Alloh memberikan kepada manusia kesempatan untuk berusaha
merubah nasib (taqdir) yang melekat pada dirinya.
b. Hikmah beriman
kepada Qadha dan Qadar
v
Mendorong untuk
giat dan semangat bekerja
v Menumbuhkan
rasa percaya diri dan optimis
v
Dapat terhindar
dari rasa putus asa
v Menghilangkan
kesombongan
B. Pengertian Ihsan
Ihsan
berasal dari kata Ahsana-Yuhsinu-Ihsaanan yang artinya”berbuat baik”. Sedangkan
pengertian Ihsan menurut istilah adalah menyembah Alloh seakan-akan melihat-Nya
jika tidak bisA demikian maka sesungguhnya Alloh maha Melihat. Maka Ihsan
adalah ajaran tentang penghayatan diri sebagai yang sedang menghadap Alloh dan
berada di kehadiratan-Nya ketika beribadah. Ihsan adalah pendidikan atau
latihan untuk mencapai dalam arti sesungguhnya. Karena seperti yang dikatakan
Ibnu Taimiyah diaatas, Ihsan menjadi puncak tertinggi keagamaan manusia. Secara
terminology Iman Al-Bazdawi (400-482 H) ahli ushul fiqih Hanafi, mendifinisikan
Istihsan dengan: berbaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat
atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.
Ihsan
dianalogkan sebagai atap bangunan Islam (rukun Iman adalah pondasi dan rujun
Islam adalah bangunanya). Ihsan berfungsi sebagai pelindung bagi bangunan
keIslaman seseorang. Jika seseorang berbuat Ihsan, maka amal-amal islam lainnya
akan terpelihara dan tahan lama sesuai dengan fungsinya sebagai atap bangunan.
Ihsan
mempunyai landasan yaitu:
1. Landasan Qauli
“sesungguhnya Alloh telah mewajibkan
untuk berbuat Ihsan terhadap segala sesuatu” (HR. Muslim). Tuntutan untuk
berbuat Ihsan dalam Islam yaitu secara maksimal dan optimal.
2. Landasan Kauny
Dengan melihat fenomena dalam
kehidupan ini, secara sunnatulloh setiap orang suka akan berbuat yang Ihsan.
Alasan berbuat Ihsan:
a.
Adanya monitoring Alloh
(muraqabatulloh)
b. Adanya kebaikan Alloh (Ihsanulloh)
Dengan adanya muraqaabatulloh dan Ihsanulloh maka sudah selayaknya kita
berihsanuniyat (berniat yang baik). Karena akan mengarahkan kita kepada:
a.
Ikhlasunniyat (niat yang ikhlas)
b. Itqanul ‘amal (amal yang rapi)
c. Jaudatul adaa’ (penyelesaian yang
baik)
Keuntungan seseorang jika beramal
yang Ihsan antara lain:
a.
Dicintai oleh Alloh
b. Mendapat pahala
c.
Mendapat pertolongan Alloh
C. Hubungan Antara Islam, Iman Dan Ihsan
Adapun kaitan antara ketiga hal tersebut yaitu Iman berkaitan dengan aqidah,
Islam berkaitan dengan syariah, dan Ihsan berkaitan dengan khuluqiya. Dari
ketiga hal diatas maka dalam perkembangan ilmu keislaman, ilmu terkelompokan
menjadi Aqidah, fiqih, dan Akhlaq.
Diantara pengelompokan kata dalam agama islam ialah iman, islam dan ihsan.
Berdasarkan sebuah hadist yang terkenal, ketiga istilah itu memberikan umat ide
tentang rukun iman, rukun islam dan penghayatan terhadap tuhan yang maha Hadir
dalam hidup.
Setiap pemeluk islam mengetahui dengan pasti bahwa islam tidak absah tanpa
iman, dan iman tidak sempurna tanpa ihsan. Dari pengertian tersebut memiliki
arti masing-masing istilah terkait satu denga yang lain. Bahkan tumpang tindih
sehingga satu dari ketiga istilah tersebut mengandung makna dua istilah yang
lainnya.
BAB 111
PENUTUP
v Kesimpulan
Ilmu fiqh merupakan ilmu pengetahuan yang saling berkaitan dengan ilmu-ilmu
lainnya, seperti Ilmu Akhlak, Ilmu Tauhid, Ilmu Sejarah, Muqaranat al-Madzhab,
Falsafah Hukum Islam, Ilmu Tasawuf dan Ilmu Hukum. Karena ilmu fiqh tidak
berdiri sendiri tetapi ada pengaruh dan hubungan dari ilmu-ilmu lainnya yang
akhirnya melengkapi ilmu fiqh itu sendiri.Dan menjadikan ilmu fiqh lebih
berwarna kedudukannya sebagai ilmu Islam.
Hubungan Fiqih dengan Ilmu-ilmu lain
serta korelasinya dengan Iman dan Ikhsan tidak kalah pentingnya dalam
merealisasika dalam kehidupan sehari-hari dalam pembentukan manusia yang
berbudi pekerti sesuai dengan syari’at Islam, salah satunya dengan mempelajari
fiqih.
v Saran
Semoga dengan
membaca serta mempelajari pembahasan dalam makalah ini, dapat bermanfaat bagi
keberlangsungan hidup kita di masa sekarang maupun yang akan datang, serta
menambah ilmu dan kualitas dalam diri kita.
DAFTAR PUSTAKA
Prof Dr.H.
Muslim A. Kadir, M.A. Ilmu Islam Terapan, STAIN Kudus: Pustaka Pelajar Offset,
2002.
Drs.H. Abuddin
Nata, M.A. Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RAjaGrafindo Persada, 1997.
Drs. Chaerul
Umam, Ushul Fiqih, Bandung: Pustika Setia Bandung, 1998.
TERIMA KASIH SUDAH BEBRBAGI
BalasHapus