MAKALAH
PENGERTIAN, HAKIKAT DAN MACAM – MACAM IBADAH
Disusun untuk memenuhi
tugas
Mata kuliah : FIQIH
Dosen pengampu : Drs. H.
Abdul Wahib Syakour
Disusun oleh :
ZUMAROH (
412070 )
M. ALI MUNTAHA ( 412084 )
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
SYARI`AH
/EKONOMI ISLAM
2013
I.
PENDAHULUAN
Fiqih adalah suatu tata aturan umum yang
mencakup, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, sebagaimana mengatur
hubungan manusia dengan sesamanya. Para ulama membagi fiqih menjadi beberapa
pokok pembahasan salah satunya adalah ibadah.
Kata ibadah mempunyai pengertian yang berbeda
– beda tergantung dari sudut mana para ahli mendasarkan nazhar atau pandangannya
dan maksud yang dikehendaki
oleh masing – masing ahli ilmu.
Ibadah adalah ghayah (
tujuan ) diciptakannya manusia, jin dan makhluk lainnya. Ibadah merupakan suatu
nama yang melingkupi segala yang diridhai Allah dalam bentuk ucapan maupun
perbuatan, baik yang tampak maupun tersembunyi.
Dalam makalah ini akan
sedikit banyak dipaparkan tentang pengertian,
hakikat dan macam – macam ibadah.
II.
RUMUSAN
MASALAH
Dalam
makalah ini akan dirumuskan suatu masalah yaitu apa pengertian, hakikat dan macam – macam ibadah.
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ibadah
Perkataan ibadah atau ibadat
banyak takrifnya, berdasarkan kepada nazhar ( pandangan ) para ahli dan maksud
yang dikehendaki oleh masing – masing ahli ilmu.
a)
Takrif ahli bahasa
Ahli lughat mengartikan taat, menurut, mengikut, tunduk. Mereka
juga mengartikan tunduk yang setinggi – tingginya serta doa.
b)
Takrif ulama tauhid, tafsir dan hadits
Ulama hadits mengartikan ibadah adalah mengesakan Allah,
menta’zhimkanNya, dengan sepenuh – penuh ta’zhim serta menghinakan diri dan
menundukkan jiwa kepadaNya.
c)
Takrif ulama akhlak
Ulama akhlak mengartikan ibadah adalah mengerjakan segala taat
badaniyah dan menyelenggarakan segala syariat (
hukum).
d)
Takrif ulama tasawuf
Ulama tasawuf mengartikan
ibadah adalah seseorang mukallaf mengerjakan sesuatu yang berlawanan dengan
keinginan nafsunya, untuk membesarkan Tuhannya.
e)
Takrif ulama fuqoha’
Dalam pengertian fuqoha ibadah adalah segala taat yang dikerjakan
untuk mencapai keridhoan Allah dan mengharap pahalaNya di akhirat.
f)
Makna umum
Makna yang umum dari ibadah segala yang meliputi hal atau perbuatan
yang disukai dan diridhoi Allah, baik berupa perkataan, maupun perbuatan, baik
yang terang maupun tersembunyi.
Ada juga pengertian umum yang mengatakan ibadah merupakan segala
rupa hukum, baik yang dipahamkan maknanya maupun tidak, baik yang berkaitan
dengan anggota badan, lidah maupun dengan hati. ( teungku muhammad habbi ash
shiddieqy, kuliah ibadah, 2000)
Professor TM Hasbi Ashshidieqi, dalam kitab
kuliah ibadah membagi pengertian ibadah dalam dua arti yaitu menurut bahasa dan
istilah. Dari segi bahasa ibadah atau ibadat berarti Thaat, menurut, mengikuti
dan sebagainya. Juga ibadah digunakan dalam arti doa. Menurut istilah ibadah
ialah meng-Esakan Allah, mentakzimkanNya serta menghinakan diri dan menundukkan
jiwanya.
Adapun definisi ibadah dalam bahasa Arab berarti
kehinaan atau ketundukan. Dalam terminology syariat, ibadah diartikan sebagai sesuatu yang
diperintahkan Allah sebagai syariat, bukan karena adanya keberlangsungan tradisi sebelumnya, juga bukan karena tuntutan logika, atau akal manusia. Maka, ruang lingkup ibadah adalah seluruh aktifitas manusia yang diniatkan semata-mata untuk mencari ridho Allah SWT selama apa yang dilakukan sesuai dengan syariat yang Allah
tentukan.
Didalam referensi lain dikatan bahwa prinsip dalam masalah ibadat kaum
muslimin menerimanya sebagai ta’abbudy yang artinya diterima dan dilaksanakan
dengan sepenuh hati, tanpa terlebih dahulu merasionalkannya. Hal ini karena
arti ibadah sendiri adalah menghambakan diri kepada Allah, Dzat yang berhak
disembah, dan juga manusia tidak memiliki kemampuan untuk menangkap secara
pasti alasan ( illat ) dan hikmah apa yang terdapat di dalam perintah ibadah
tersebut. ( Ahmad Falah, materi dan pembelajaran fiqih, 2009).
Ibadah inilah yang
menjadi tujuan penciptaan manusia, Allah berfirman, “Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak
menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya
mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi rizki yang
mempunyai kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58).
Allah
memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka
melaksanakan ibadah kepada Allah . Dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan
ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya. Karena ketergantungan
mereka kepada Allah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan
syari’at-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah
sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang
disyari’atkan-Nya maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya
menyembah-Nya dan dengan syari’at-Nya, maka dia adalah mukmin muwahhid (yang
mengesakan Allah ) (www. blogearchiveayuayunda.com)
B. Hakikat Ibadah
Tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada-Nya. Ibadah dalam pengertian yang
komprehensif menurut Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah adalah sebuah nama yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin ataupun yang dhahir
(nyata). (www. blogearchiveayuayunda.com)
Syarat diterimanya
tidaknya ibadah - ibadah itu terkait
kepada dua factor, yang pertama ibadah dilaksanakan atas dasar ikhlas,
sebagaimana firman Allah dalam surat Az-Zumar/39:11-12 yang artinya “
katakanlah olehmu, bahwasanya aku diperintahkan menyembah Allah ( beribadah
kepada Allah ) seraya mengikhlaskan taat kepada-Nya dan diperintahkan supaya
aku merupakan orang pertama yang menyerahkan diri kepada-Nya.”
Hakikat ibadah ialah
ketundukan jiwa yang timbul karena perasaan cinta akan Tuhan yang ma’bud dan
merasakan akan kebesaranNya. Lantaran beritikad bahwa alam ini ada kekuasaan yang akal tak dapat
mengetahui hakikatnya.
Ada juga yang mengatakan bahwa
hakikat ibadah adalah memperhambakan jiwa dan mempertundukkannya kepada
kekuasaan yang ghaib yang tak dapat diliputi ilmu dan tak dapat diketahui
hakikatnya.
Kata Al Imam Ibn Katsir dalam
tafsirnya ibadah ialah suatu pengertian
yang mengumpulkan kesempurnaan cinta tunduk dan takut.
Dikatan oleh sebagian ulama
yang lain bahwa pokok ibadah itu ialah engkau menolak suatu hukum Allah , tidak
engkau meminta suatu hajat kepada selainNya dan tidak engkau mau menahan
sesuatu di jalanNya.
Jadi dapat disimpulkan menjadi
beberapa point bahwa hakikat ibadah ialah:
1) Ibadah adalah tujuan hidup kita.
2) Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai
dengan penuh ketundukan dan kerendahan diri kepada Allah.
3) Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan
meninggalkan larangan-Nya.
4) Cinta, maksudnya cinta kepada Allah dan Rasul-Nya yang mengandung makna mendahulukan kehendak Allah dan Rasul-Nya atas yang lainnya.
5)
Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).
6) Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT.
Apabila makna – makna ibadah yang diberikan oleh masing – masing ahli ilmu
diperhatikan baik – baik, nyatalah bahwa takrif yang diberikan oleh suatu
golongan berpaut untuk menyempurnakannya dengan takrif yang berpaut oleh
golongan lain. Jelasnya, tidaklah dipandang seseorang mukallaf telah beribadah
( sempurna ibadahnya ) jika ia hanya mengerjakan ibadah – ibadah dalam
pengertian fuqoha atau ahli ushul saja. Disamping ia beribadah dengan ibadah –
ibadah yang dibentangkan oleh para fuqoha, ia perlu pula beribadah dengan
ibadah yang dimaksudkan oleh ahli tauhid, hadits dan tafsir. Dan perlu pula ia beribadah dengan yang
dimaksudkan oleh ahli akhlak yaitu memperbaiki budi pekerti. Maka apabila
pengertian – pengertian tersebut telah menyatu, barulah terdapat hakikat ibadah
dan ruhnya yang dapat pula dianalogikan bahwa ibadahnya itu seperti motor yang
dapat menggerakkan.
Dengan demikian orang yang benar-benar mengerti kehidupan adalah yang
mengisi waktunya dengan berbagai macam bentuk ketaatan, baik dengan melaksanakan
perintah maupun menjauhi laranganNya. Sebab dengan cara itulah tujuan hidupnya akan terwujud.
C. Macam – Macam Ibadah
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf
(takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), dan
raghbah (senang) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan
shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik
danhati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan
hati, lisan dan badan.( zakiah daradjat, ilmu fiqih, pt dana bhakti wakaf, 1995)
Macam – macam ibadah ditentukan oleh dasar
pembagiannya:
a.
Pembagian ibadah didasarkan pada umum dan khususnya, maka ada dua macam yakni
ibadah khashah dan ibadah ‘aamah.
1.
Ibadah khassah ialah ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash
seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
2.
Ibadah ‘aamah ialah semua
pernyataan, baik yang dilakukan dengan niat yang baik dan semata – mata karena
Allah, seperti makan dan minum, bekerja dan lain sebagainya dengan niat
melaksanakan perbuatan itu untuk menjaga badan jasmaniyah dalam rangka agar
dapat beribadah kepada Allah.
b.
Pembagian ibadah dari segi hal – hal yang bertalian dengan pelaksanaanya,
dibagi menjadi 3:
1.
Ibadah jasmaniyah ruhaniyah, seperti shalat dan puasa.
2.
Ibadah ruhaniayah dan amaliyah, seperti zakat.
3.
Ibadah jasmaniyah ruhaniyah dan amaliyah, seperti mengerjakan haji.
c.
Pembagian ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat, maka
dibagi menjadi 2:
1.
Ibadah fardhu, seperti shalat dan
puasa.
2.
Ibadah ijtima’, seperti zakat dan haji.
d. Pembagian ibadah dari segi bentuk dan sifatnya:
1.
Ibadah yang berupa perkataan atau ucapan lidah seperti, membaca doa, membaca al-quran, membaca dzikir, membaca
tahmid, dan mendoakan orang yang bersin.
2.
Ibadah yang berupa pekerjaan yang tentu bentuknya meliputi perkataan
perbuatan, seperti shalat, zakat, puasa, haji.
3.
Ibadah yang berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti
menolong orang lain, berjihad, mebela diri dari gangguan,takhizul jinazah.
4.
Ibadah yang pelaksanannya menahan diri, seperti ihram,puasa, I’tikaf.
5.
Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan hutang,
memaafkan orang yang bersalah.
IV.
KESIMPULAN
Makna yang umum dari ibadah segala yang meliputi hal atau perbuatan
yang disukai dan diridhoi Allah, baik berupa perkataan, maupun perbuatan, baik
yang terang maupun tersembunyi.
Ada juga pengertian umum yang mengatakan ibadah merupakan segala
rupa hukum, baik yang dipahamkan maknanya maupun tidak, baik yang berkaitan
dengan anggota badan, lidah maupun dengan hati.
Professor TM Hasbi Ashshidieqi, dalam kitab
kuliah ibadah membagi pengertian ibadah dalam dua arti yaitu menurut bahasa dan
istilah. Dari segi bahasa ibadah atau ibadat berarti Thaat, menurut, mengikuti
dan sebagainya. Juga ibadah digunakan dalam arti doa. Menurut istilah ibadah
ialah meng-Esakan Allah, mentakzimkanNya serta menghinakan diri dan menundukkan
jiwanya.
Tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada-Nya. Syarat diterimanya
tidaknya ibadah - ibadah itu terkait
kepada dua factor, yang pertama ibadah dilaksanakan atas dasar ikhlas. Hakikat ibadah ialah
ketundukan jiwa yang timbul karena perasaan cinta akan Tuhan yang ma’bud dan
merasakan akan kebesaranNya. Lantaran beritikad bahwa alam ini ada kekuasaan yang akal tak dapat
mengetahui hakikatnya.
Macam – macam ibadah ditentukan oleh dasar
pembagiannya:
a.
Pembagian ibadah didasarkan pada umum dan khususnya, maka ada dua macam
yakni ibadah khashah dan ibadah ‘aamah.
b.
Pembagian ibadah dari segi hal – hal yang bertalian dengan pelaksanaanya.
c.
Pembagian ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat.
d.
Pembagian ibadah dari segi bentuk dan sifatnya.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah fiqih dengan judul pengertian, hakikat dan macam –
macam ibadah yang dapat pemakalah paparkan, semoga
pembahasan diatas dapat bermanfaat. Apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat kesalahan, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran
selalu penulis nantikan guna perbaikan di makalah selanjutnya.
VI.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Falah, materi dan pembelajaran fiqih MTs – MA, kudus, 2009
Zakiah Daradjat, ilmu fiqih, Yogyakarta, PT Dhana Bhakti Wakaf, 1995
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, kuliah ibadah, semarang, PT pustaka
rizki putra, 2000
http://myayuayunda.blogearchive/2013/pengertian, hakikat dan hikmah ibadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar