Kamis, 24 Oktober 2013

Makalah Syara' dan Pembagianya


HUKUM SYARA’ DAN PEMBAGIANYA


Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliyah: Ushul Fiqih
Dosen Pengampu: Wahib Syakour







 Disusun Oleh:

Maslihatul Nurul Khusniyah     : 412080














SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
DAKWAH/BKI
2013


BAB I
PENDAHULUAN
 A.Latar Belakang
        Hukum syara’ merupakan salah satu objek pembahasan ushul fiqh yang sangat penting, bahkan tujuan dari ushul fiqh itu sendiri adalah menyimpulkan hukum syara’ dari Al-Qur’an dan Hadits dengan berbagai metode yang bisa digunakan. Imam al-Ghazali mengatakan -kami kutip dari Abu Zahrah- mengetahui hukum syara’ merupakan inti dari ushul fiqh dan fiqh. Sasaran keduan ilmu memang mengetahui hukum syara’ dengan tinjauan yang berbeda.
        Hukum syara’ mempunyai beberapa unsur lain yang berkaitan dengannya, seperti, hakim sebagai pembuat hukum, al-mahkum fih sebagai perbuatan yang dibebankan dan juga mahkum ‘alaihi sebagai pelaksana hukum. Namun dalam makalah ini kami hanya membahas tentang hukum syara’ saja yang meliputi hukum taklifi dan wadhi’.
        Dalam pembahasan hukum taklifi pertama sekali kami menjelaskan hukum taklifi menurut ushuli kemudian baru menjelaskan hukum taklifi sebagai efek dari nash, misalnya, kami menjelasakan ijab dulu dan setelah itu baru menjelaskan wajib yang menjadi salah satu bagian dari ijab.
        Sumber utama yang menjadi rujukan kami dalam membuat makalah ini adalah Ushul Fiqih karya Prof. Muhammad Abu Zahra dan Ushul Fiqh karya Drs. Miftahul Arifin , H. A. Wahhab Kholaf  disamping beberapa literature arab lainnya dan juga buku-buku yang berbahasa Indonesia. Alasan kami memilih kedua buku tersebut sebagai rujukan utama dalam makalah ini, karena kedua buku ini menggunakan bahasa yang lebih mudah untuk dipahami dan dalam membahas permasalahan langsung kepada intinya.
        Pembahasan yang belum kami dapatkan dalam membahas hukum syara’ ini yang merupakan tugas yang harus dibahas yang. Kemudian ada beberapa hal yang tidak mendetail dalam makalah ini nanti akan kami jelaskan ketika membawakan makalah ini.
        Dalam membahas tentang hukum wadh’i, kami menggabungkan langsung antara hukum wadh’i yang asli dan juga penambahan yang ditambahkan atau disempurnakan.

B. Rumuan Masalah
     1. Apa perbedaan hukum menurut beberapa?
     2. Ada berapa pembagian hukum syara’?



















BAB II
PEMBAHASAN


PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN HUKUM SYARA’
A.      Pengertian Hukum
        Secara etimologi, hukum berarti man’u yakni mencegah, disamping itu, juga berarti qadha yang memiliki arti putusan.
         Sedangkan ulama ushul fiqih mengatakan bahwa apabila disebut hukum, maka artinya adalah :
1.Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya, seperti menetapkan terbitnya bulan dan         meniadakan kegelapan dengan terbitnya matahari.
2. Khitab allah, seperti aqimu al-shalata . Dalam hal ini, yang dimaksud dengan hukum adalah nas yang datang dari syari’.
3.Akibat dari khitab allah, seperti hukum ijab yang dipahami dari firman Allah, aqimu al-shalata.     Pengertian ini digunakan  oleh para fuqaha (ahli fiqih)
4.Keputusan hakim di sidang pengadilan.
           Dan hukum secara terminologi (istilah) ialah:
              “hukum ialah khitab allah ( atau sabda nabi) yang menyebutkan segala perbuatan mukallaf baik   khitab itu mengandung perintah untuk dikerjakan atau larangan untuk ditinggalkan atau menjelaskan kebolehan, atau menjadikan suatu sebab atau penghalang bagi suatu hukum”.
        Pada dasarnya para ahli ushul menjadikan hukum itu nama bagi segala titah Allah/Nabi, baik titah itu mengandung amakna perintah,larangan, ataupun bersifat takhyir yang berarti kebolehan bagi mukhalaf untuk memilih antara dikerjakan dan ditinggalkan maupun titah itu menyatakan suatu sebab, syarat, dan mani’ atau mencegah/menghalangi suatu pekerjaan atau perbuatan yang sah atau rusak.
        Contoh firman Allah:
(وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat…..”
               Contoh diatas  dinamai hukum oleh ushul fiqih dan bagi ahli fiqih bukan hukum.
       Pengertian hukum menurut menuerut ahli ushul fiqih berbeda dengan pengertian hukum menurut ahli fiqih. Menurut ilmu ushul fiqih yang dikatakan hukum adalah firman (nash) dari pembuat syara’. Akan tetapi, pengertian hukum menurut istilah fiqih adalah akibat kandungan firman (nash) tersebut.
        Firman Allah pada contoh diatas disebut hukum menurut istilah ushul fiqih, tetapi menurut ilmu fiqih kewajiban shalat itulah yang disebut hukum.
B.      PEMBAGIAN HUKUM
                  Hukum syara’ adalah khitab (firman) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf,baik yang berbentuk tuntutan kebolehan atau menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau mani’.
        Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul adalah akibat dari khitab Allah itu pada perbuatan mukallaf, seprti wajib, haram, dan mubah.
               Hukum syara’ ada dua macam yaitu hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung tuntutan dan kebolehan dinamakan hukum takhlifi dan yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung persyaratan, sebab atau mani’ dinamakan hukum wad’I.
1.  Hukum Takhlifi
            A .Pengertian Hukum Takhlifi
       Hukum Takhlifi ialah: yang dituntut melakukanya atau tidak melakukanya atau dipersilahkan untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan. Kitab Allah yang mengandung tuntutan seperti yang dalam firma Allah()
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS. Ai-Maidah). 
               Hukum Wad’I ialah yang menjadikan sesuatu swbagai syarat, sebab atau mani’.
         Contoh yang menunjukkan sebab:
       ()
         Artinya: “ Hai orang-orang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu sampai dengan siku…” (QS.Al-Maidah:6)
Contoh yang mengandung syarat()
Artinya: “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan kebaitullah…” (QS. Ali Imran: 97)
Contoh mani’ seperti tercantum dalam hadist yang berbunyi: ()
Artinya: “Tidak sedikit juapun bagian orang yang membunuh dari harta warisan (yang terbunuh)”. (HR. Nasai. Dan daruqutni dari Amrin bin Suaib dari ayahnya dan dari anaknya).
        Dari uraian di atas, dapat dibedakan antara hukum takhlifi dan hukum wad’I dari suatu segi:
(1)    Hukum takhlifi mengandung tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan atau memeberikan kebebasan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan. Sedangkan hukum wad’I hanya melaetakkan sesuatu sebagai sebab,syarat, atau mani’ dari suatu perbuatan.
(2)    Hukum takhlifi disyaratkan dapat dikerjakan dan mungkin dikerjakan oleh mukallaf. Karena itu hukum takhlifi tidak ada yang bertentanagan dengan natur manusia. Sedangkan hukum wad’i  diisyaratkan dapat dikerjakan dan mungkin dapat dihindarkan. Kalau dapat dikerjakan berarti berlaku sebab yang dapat dilakukan oleh setiap mukallaf, seperti penentuan lafal yang harus dipergunakan dalam setiap perjajian atau larangan melakukan suatu perbuatan. Kalau perjanjian itu dilaksanakan sesuai dengan lafal yang telah ditentukan, maka dianggap sah dan kalau larangan itu dilangg  r, maka dikenakan sanksi. Syarat yang tidak boleh ditinggalkan, umpamanya ada dua orang sanksi dalam perjanjian pernikahan, dan syarat yang menentukan jumlah harga dan batas waktu dalam perjanjian. Demikian juga diisyaratkan dalam mani’, yaitu betul-betul dapat disingkirkan, seperti pembunuh tidak berhak menerima warisan dari orang yang mewarisi; tidak dapat diletakkan, seprti tidak boleh ditinggalkan umpamanya ada dua orang saksi dalam perjanjian pernikahan, tidak dapat diletakkan, seperti tidak dapat berwasiat kepada ahli waris.
b. Pembagian/ Macam-macam Hukum Takhlifi
       Hukum takhlifi dibagi menjadi lima macam ialah ijab (wajib), nadab (sunat), tahrim (haram), karahah (makruh), dan ibahah (mubah).
1)      Ijab (Wajib)
Wajib yaitu tuntutan secara pasti dari syari’ untuk dilaksanakan dan tidak boleh (dilarang) ditinggalkan., karena orang yang menunggkanya dikenai hukuman. Misalnya dalam surat Al-Baqarah ayat 110, Allah berfirman: ()
Artinya: “… dirikanlah olehmu shalat dan tunaikanlah zakat….” ( QS. Al-Baqarah: 110)
    Dalam ayat ini Allah menggunakan lafal amr, yang menurut para ahli ushul fiqih melahirkan ijab,yaitu kewajiban mendirikan shalat dan membayar zakat.
    Macam-macam wajib:
(1)    Wajib dipandang dari segi waktu mengerjakan dan waktu yang tersedia untuk mengerjakan yang diwajibkan. Wajib seperti ini di bagi menh=jadi dua macam; wajib muwasa’ dan wajib mudhayyiq.
        Wajib muwasa’ ialah waktu yang tersedia untuk melaksanakan perbuatan yang diwajibkan itu lebih luas dari pada waktu mengerjakan kewajiban itu. Umpamanya waktu shalat zhuhur lebih luas dari pada waktu mengerjakan shalat zhuhur.
                          Maka wajib seperti ini dapat dilaksanakan pada awal waktu. Kalau ingin dikerjakan pada pertengahan atau akhir waktu, maka menurut para ulama, hendaklah berniat setelah tiba waktunya (waktu awal) untuk menunda pelaksaannya pada waktu yang diinginkan. Kalau tidak diniatkan maka orang yang melakukanya dianggap telah melalaikan wakt. Dan juga dalam wajib muwasa’ ini wajib adanya ta’yin dalam niat, yakni penentuan jenis shalat yang dikerjakan karena pada waktu itu mungkin dapat dilaksanakan beberapa macam shalat yang bentuknya sama yang hanya dapat dibedakan dengan niat.
                          Wajib mudhayyiq, yakni waktu yang tersedia persis sama dengan waktu mengerjakan kewajiban itu, seperti puasa bulan ramadhan.  Karena itu wajib mudhayyiq tidak dapat ditunta waktunya . Menurut para ulama madzhab Hanafi, dalam niat bulan Ramadhan ini tidak wajib ta’yin karena dengan meniatkn puasa beberapa hari saja dalam sebulan sudah terhitung berpuasa sebulan penuh. Berdasarkan pendapat ini, kalau seorang berniat puasa suanat dalam bulan Ramadhan maka puasa sunatnya berubah menjadi puasa wajib.
                          Disamping itu ada juga yang dikerjakan mirip dengan wajib muwasa’ dan mirip dengan wajib mudhayyiq, yaitu wajib syibhain, contohnua haji. Haji masih dapat ditunda untuk tahun yang akan datang sekalipun syarat wajib naik haji telah terpenuhi pada tahun yang bersangkutan, namun syarat kebolehan menunda adalah bila dijamin fisik dan hartanya masih utuh sampai waktu yang diinginkan. Kalau tidak dojamin dapat dilaksanakan pada waktu yang akan datang maka berubah menjadi wajib mudhayyiq yang mempunyai dua sisi ialah wajib dkerjakan dan wajib dikerjakan pada waktnya.
         Setiap perbuatan wajib yang sudah ditetapkan waktunya, kalau dikerjakan dalam waktu yang telah ditentukan dinamakan  qadha (pembayaran), dan kalau dikerjakan 
Jumhurul Ulama mengatakan bahwa syara’ telah menetapkan  waktu untuk melakukanya dan kalau tidak dikerjakan pada waktunya tidak dapat dinamakan tunai.
                        Para ulama dalam madzhab Hanafi membagi tunai menjadi 3 macam: tunai yang paling sempurna, tunai yang kurang sempurna, dan tunai alam arti qadha. Tunai yang paling sempurna ialah melaksanakan ibadah sebagaimana yang dituntut syara’ dalam bentuk yang paling sempurna, seperti shalat sendiri. Tunai dalam arti qadha seperti orang yang bershalat dibelakang imam, namun ia terpidah dari imam karena imamnya berhadas sehingga sebagian dari shalat yang sisanya dikerjakanya sendirian dinamakan tunai dalam arti qadha. Dikatakan tunai karena ibadah itu diselesaikan sendirian sesudah terpisah dari imamnya.
                         Para ulama dalam kalangan madzhab Hanafi membagi qadha menjadi 3 macam: qadha yang sesuai dengan bentuk yang ditinggalkan, qadha yang tidak sesuai dengan bentuk yang ditinggalkan, dan qadha yang mirip dengan tunai. Qadha yang sesuai dengan perbuatan yang ditinggalkan, umpamanya puasa qadha dengan puasa atau mengembalikan barang yang dicuri dalam bentuk aslinya. Qadha yang tidak sesuai dengan bentuk perbuatan yang ditinggalkan, seperti mengqadha puasa dengan membayar fidyahatau mengembalikan barang yang dicuri hanya mengganti harganya saja. Dan qadha yang serupa dengan tunai, seperti mengqadha takbir shalat hari raya dalam ruku’ kalau menemukan imam juga sedang ruku’. Ia takut menggangkat kepalanya karena kalau ia mengangkat berarti ia harus bertakbir lagi sebagai takbiratul ihram, kemudian bertakbir lagi untuk ruku’, kemudian bertakbir  lagi sebagai qadha takbir shalat hari raya.
(2)    Wajib yang dikaitkan dengan orang yang mengerjakannya dapat dibagi menjadi wajib ain dan wajib kifayah. Yang dimaksud dengan wajib ain adalah tuntutan syaea’ untuk melaksanakan suatu perbuatan dari setiap mukallaf dan tidak boleh diganti oleh orang lain, seperti kewajiban mengerjakan shalat, puasa, zakat dan haji. Wajib kifayah ialah wajib yang dibebankan kepada sekelompok orang dan kalau salah seorang telah mengerjakanya maka tuntutan itu dianggap sudah terlaksana, seperti amar ma’ruf dan nahi munkar, shalat jenazah, mendirikan rumah sakit dan sebagainya.
a)      Wajib dilihat dari segi sadar tuntutan dan bentuk tuntutan dapat dibagi menjadi wajib muhadad dan wajib gairu muhadad. Wajib muhadad ialah bentuk perbuatan yang dituntut telah ditentukan oleh syara’. Mukallaf dianggap belum melaksanakan tuntutan  itu sebelum melaksanakan seperti yang dituntut oleh syara’ contonya shalat,zakat dan pelunasan utang. Shalat lima waktu telah ditentukan waktunya demikian dengan zakat. Wajib gairu muhadad ialah perbuatan yang wajib dan tidak wajib yang tidak ditentukan cara pelaksanaanya dan waktunya, seperti infaak fi sabilillah, memberi bantuan kepada orang yang hajat. Wajib muhadad kalu tidak dilaksanakan maka menjadi utang dan boleh diambil dengan paksa, sedangkan wajib gairu muhadad kalau tidak dilaksanakan tidak menjadi utang dan tidak boleh dipaksa.
b)      Wajib juga dapat dibagi menjadi wajib muayyan dan wajib mukhayar. Yang dimaksud dengan wajib muayyan ialah tuntutan syara’ untuk melakukan sejenis perbuatan tertentu, seperti shalat,puasa, mengembalikan apa yang pernah diambil tanpa melalui cara yang sah. Mukallaf belum dianggap melaksanakan tugasnya selama belum melaksanakan perbuatan yang dituntut. Sedangkan wajib mukhayyar ialah tuntutan syara’ untuk melakukan beberapa macam perbuatan tertentu, seperti pembayaran kafarah yang diterangkan dalam firman Allah :
Artinya:
“… maka kafarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kau berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak….” (Qs. Al-Maidah: 89).
Dalam ayar diatas, diterangkan dalam kafairah ialah melakukan salah satu dari tiga macam yaitu memberi makan orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka tau memerdekakan budak.
c)       Wajib dilihat dari segi waktu melaksanakannya dapat dibagi menjadi wajib alal faur dan wajib alat tarakhi. Wajib alal faur ialah apabila telah tercapai semua syarat, wajib segera dilaksanakan tanpa menunda. Umpamanya kalu telah nyata terdapat kemungkaran yang bila dibirkan akan lebih meluas maka kewajiban nahi munkar telah tercapai dan pelaksanaan nahi munkar tidak boleh ditunda karena akan lebih meluas lagi, dan wajib yang seperti ini dinamakan wajib alal faur. Wajib alat tarakhi ialah pelaksanaan kewajiban itu masih dapat ditunda selama syarat wajibnya tidak akan hilang dari diri orang yang diwajibkan mengerjakan perbuatan itu. Umpamanya seorang yang nampak mampu, baik dari segi fisik maupun materi, ia wajib menunaikan ibadah haji.
2)      Nadab (Sunat)
Nadab adalah
Artinya:
“Firman Allah SWT. Yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti”
     Seperti firman Allah yang menganjurkan menulis/mencatat utang yang ditangguhkan pembayaranya denganfirman-Nya:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu meniliskanya.” (Qs. Al-Baqarah: 282).
        Para ulama dalam kalangan madzhab Hanafi menyamakan arti sunat dan nafal dengan mandub. Mandub menurut mereka ada tiga macam:
1.       Sunah Hadi ialah suatu perbuatan yang diperintahkan untuk menyempurnkan perbuatan wajib, seperti adzan dan shalat berjamaah, Orang  yang meninggalkan perbuatan ini dikatakan tersesat dan tercela dan seandainya seisi kampung bersepakat meninggalkanya maka mereka dapat diperangi,
2.       Sunah Zaidah ialah semua perbuatan yang dianjurkan melakukanya sebagai sifat terpuji bagi mukallaf karena mengikuti jejak nabi, seperti dalam makan, makan, minum, tidur dan sebagainya. Kalau perbuatan itu dilakukan akan menjadi kebaikan bagi mukallaf dan kalau ditinggalkan tidak dikatakan makruh.
3.       Nafai ialah perbuatan yang dianjurkan melakukanya sebagai pelengkap dari perbuatan wajib dan sunat, seperti shalat sunah. Perbuatan ini kalau dilakukan akan memperoleh pahala dan kalu ditinggalkan tidak akan mendapat siksa dan tidak pula dicela.
         Para ulama dalam kalangan madzhab Syafi’I membagi mandub menjadi dua macam ialah:
1.       Sunah Muakad ialah perbuatan yang dituntut melakukanya namun tidak dikenakan siksa bagi yang meninggalkanya, tetapi dicela. Contohnya perbuatab sunah yang menjadi pelengkap perbuatan wajib seperti adzan, shalat berjamaah, shalat hari raya, berkorban, dan akikah, karena perbuatan-perbuatan ini dilakukan oleh Rasulullah hanya sekali atau dua kali beliau tinggalkan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukan wajib namun digemari oleh beliau
2.       Sunah Gairu Muakad ialah segala perbuatan yang dituntut melakukanya namun tidak dicela meninggalkannya tetapi Rasulullah sereing meninggalkannya.
3)      Tahrim (Haram)
            Tahrim yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah (), dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram ().
Misalnya, firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 151:
Artinya: “Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…” (Qs. Al-An’am: 151).
    Khitab (ayat) ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut dengan hurmah dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh  jiwa seseorang, desebut dengan haram.
    Hukum haram itu dapat ditunjuk oleh lafal yang berbentuk berita, larangan, perintah kalau memang ada tanda yang menunjukkan haram.
      Para ulama dalam kalangan madzhab Hanafi membagi haram ini menjadi dua macam yang dilihat dari segi kekuatan dalil yang menetapkan ialah:
1.       Haram yang ditetapkan melalui dalil qath’I ialah dari Al-Quran , sunah mutawatir dan ijma’. Haram yang tetapkan melalui dalil qath’I ini sebagai kebalikan fardhu.
2.       Haram yang ditetapkan  melalui dalil zhanni seperti hadis ahad dan qiyas. Haram seperti ini sebagai  kebalikan wajib atau juga dinamakan karahiyatut tahrim.
Haram menurut para ulama dikalangan madzhab Maliki terdiri atas dua macam ialah haram lidzatihi dan haram ligairihi. Haram lidzatihi ialah haram semenjak semula, seperti perbuatan zina, shalat tanpa berwudhu, pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi dan memakan bangkai, babi, dan darah. Haram ligairihi ialah semua perbuatan yang sebelumnya oleh syara’ hukumnya wajib atau nadab atau mubah namun karena ada suatu hal yang baru sehingga perbuatan itu diharamkan, seperti bershalat memkai pakaian yang diperoleh mencuri.
4)      Karahah (Makruh)
Karahah adalah:
Artinya: “Firman Allah SWT. Yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.”
Seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Kalau sudah seorang di antara kamu masuk masjid janganlah duduk sehingga shalat lebih dahulu dua rakaat”.
    Perbuatan makruh itu dapat diketahui lafal amr dan nahi yang menunjukkan makruh.
Karahiyatul tahrim ialah suatu tuntutan untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang bersumber dari nas yang zhanni seperti hadis ahad dan qiyas. Contohnya memakai perhiasan emas dan sutera Sali bagi kaum lelaki yang diterangkan melalui hadis ahad. Sedangkan karahiyatul tanzih ialah suatu tuntutan untuk tidak melakukan suatu perbuatan, namun tuntutan itu tidak begitu keras.
5)      Ibahah
Ibahah yaitu khitab Allah yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat. Akibat dari khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surat Al-Jumu’an ayat 10;
Artinya: “ Apabila telah ditunaikan shalat, maka berterbanganlah ka,u dimuka bumi dan carilah karunia (rezeki) Allah.”  (Qs. Al-Jumu’ah: 10)
      Mubah ini ada tiga macam: (1) yang diterangkan syara’ tentang kebolehanya memilih antara melakukan atau tidak melakukan, (2) yang tidak diterangkan kebolehanya namun syara’  memberitahukan akan dapat memberi kelonggaran dan kemudahan bagi yang melakukanya, dan (3) yang tidak diterangkan sama sekali, baik kebolehan melakukannya atau meninggalkanya, yang seperti ini kembali kepada kaidah bara’atul ashliyah.
       Ulama dalam madzhab Hanafi menambahkan lagi empat macam, ialah fardhu, wajib, karahiyatut tahrim, dan karahiyatut tanzih, sehingga seluruhnya menjadi tujuh macam. Tiga perbuatan yang dituntut ialah fardhu, wajib, dan mandub, sedangkan perbuatanyang dilarang ada tiga ialah haram, karahiyatul tahrim, dan karahiyatul tanzih dan satu yang boleh dipilih ialah mubah.
3.       Hukum Wad’I dan macam-macamnya
      Hukum wad’I adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung persyaratan, sebab atau mani’.
a.       Sebab
 Sebab yaitu sifat yang nyata dan dapat diukur yang dijelaskan oleh nash (Al-Quran dan atau sunah) bahwa keberadaanya menjadi petunjuk bagi gukum syara’. Misalnya, perbuatan zina menyebabkan seseorang dikenai hukuman dera 100 kali; tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat zhuhur dan terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat maghib. Ketertarikan antara hukum wadh’I dalam hal ini adalah sebab, dengan hukum takhlifi, sekalipun keberadaan hukum wadh’I itu tidak menyentuh esensi hukum takhlifi.
Macam-macam sebab
       Sebab terkadang menjadi sebab bagi hukum takhlifi, seperti waktu yang telah dijadikan oleh Syari’ sebagai sebab untk mewajibkan mendirikan shalat. Dan sebagaimana menyaksikan bulan Ramadhan dijadkan oleh Syari’ sebagai sebab bagi pewajiban puasa ramadhan.
              b. Syarat
                                  Syarat adalah sesatu yang menyebebkan adanya hukum dengan adanya syarat dan           bila tidak ada syarat maka hukumpun tidak ada. Syarat yang ditetapkan syara’ mungkin sebagai pelengkap sebab hukum, seperti pembunuhan yang dapat dijatuhi hukuman, qishash disyaratkan bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan berencana.
                      Syarat-syarat dalam perbuatan hukum kadang-kadang ditetapkan syara’ yang dinamakan syarat syar’I dan kadang-kadang ditetapkan oleh mukallaf sendiri yang dinamakan syara ja’li. Contoh syarat syar’I, seperti syarat yang ditetapkan sahnya akad nikah yang dihadiri oleh dua orang saksi dan contoh syarat ja’li, seperti jatuhnya talak apabila kedua belah pihak mempunyai ikatan perkawinan.
      Syarat syar’I dapat diabagi menjadi dua macam:
(1)    Syarat yang terkandung dalam kitab takhlifi yang kadang-kadang dalam bentuk tuntutan untuk melakukanya, seperti wudhu dalam shalat.
(2)    Syarat yang terkandung dalam kitab wadh’I. Contohnya haul bagi yang memiliki harta kekayaan yang cukup nisab menjadi syarat wajib mengeluarkan zakat.
Syarat Ja’li dapat dibagi menjadi tiga macam:
(1)    Syarat yang ditetapkan untuk menyempurnakan hikmah suatu perbuatan hukum dan tidak bertentangan dengan hikmah perbuatan itu
(2)    Syarat yang ditetapkan tidak cocok dengan maksud perbuatan hukum yang dimaksud bahkan bertentangan dengan hikmah perbuatan hukum.
(3)     Syarat yang t idak jelas bertentangan atau sesuai dengan hikmah perbuatan hukum.
Para ulama dalam kalangan madzhab Maliki membagi syarat perjanjian jual- beli menjadi empat macam:
(1)    Syarat yang mendatangkan kemaslahatan dalam penjualan, syarat yang seperti ini sah dan jual belinya juga sah
(2)    Syarat yang bertentangan dengan perjanjian jual-beli, syarat yang seoerti ini tidak sah dan jual-belinya juga tidak sah
(3)    Syarat yang tidak mendatangkan kemaslahatan dan tidak menambahkan atau mengurangi kemaslahatan. Syarat ini dianggap tidak ada sehingga jual beli sah
(4)    Syarat yang ditetapkan dalam memberikan hak walau ( kekuasaan terhadap budak yang dijual ) apabila dimemerdekakan oleh pembeli walau kembali kepada penjual maka syarat itu batal dan pembelinya sah
a.       Penghalang/Mani’ ()
Mani’ yaitu sifat yang nyata yang keberadaanya menyebabkan tidak ada huku m atau tidak ada sebab. Misalnya hubungan suami istri dan hubungan kekerabatan menyebabkan terciptanya hubungan pewarisan (waris-mewarisi). Apabila ayah wafat, maka istri dan anak mendapatkan pembagian warisan ari harta suami atau ayah yang wafat, sesuai dengan pembagian masing-masing. Akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila anak atau istri membunuh suami atau ayah yang mewarisi harta tersebut. (HR. Bukhari Muslim)
    Perbuatan membunuh itu merupakan mani’ atau penghalang ntuk mendapatkan pembagian warisan dari orang yang dibunuh. Disisi lain adanya pembunuhan menyebabkan dilaksanakan hukuman qishah bagi pelaku pembunuhan. Akan tetapi dalam hubungan ayah dan atau istri dengan suami dalam kasus pembunuhan kasus diatas, maka hubungan keturunan atau perkawinan menjadi penghalang dilaksanakan hukuman qishah.
  Para ulama dikalangan madzhab Hanafi membagi mani’ menjadi lima macam:
1.       Mani’ yang menghalangi sahnya sebab hukum seperti menjualorang yang merdeka
2.       Mani’ yang menjad penghalang kesempurnaan sebab lahurnya hukum bagi orang yang tidak ikut serta melakukan perjanjian dan menjadi penghalang sebab bagi orang yang mengikat perjanjian
3.       Mani; yang menjadi penghalang berlaju hukum seperti khiyar syarat dari pihak penjual yang menghalangi pembeli mempergunakan haknya terhadap barang yang dibelinya selama masa khiyar sayarat berlaku
4.       Mani; yang hanya menghalangi sempurna hukum seperti khiyar rukiyah
5.       Mani; yang menghalangi berlakunya hukum, seperti cacat rusak dan sebagainya.
b.      Sah dan batal
    Lafal sah dapat diartikan lepas tanggung jawab atau gugur kewajiban didunia serta memperoleh pahala dan ganjaran diakhirat. Lafal batal dapat diartikan tidak melepaskan tanggung jawab, tidak menggugurkan kewajiban didunia dan diakhirat tidak memperoleh pahala.
      Setiap perbuatan yang telah memenuhu rukun dan syarat serta dilaksanakan menurut ketentuan yang ditetapkan syarak dinamakan sah, dan sebaliknya perbuatan yang kurang rukun dan syarat serta bertentangan denga ketentuan syara’ dinamakan batal.
    Perjanjian batal ialah perjanjian yang rukun dan syaratnya kurang, sedangkan perjanjian fasid ialah perjanjian yang tidak sempurna syaratnya.
Perjanjian jual beli yang dilakukan orang gila atau anak yang belum mencapai usia mumayyis atau memperjual belikan sesuatu yang tidak ada dinamakan perjanjian yang batal. Jual beli dengan harga tidak ditentukan jumlahnya maka perjanjian itu dinamakan perjanjian yang fasid.
c.       Azimah dan Rukhshah
     Azimah adalah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah kepada seluruh hamba-Nya sejak semula. Artinya belum ada hukum sebelum hukum itu disyari’atkan Allah, sehingga seluruh mukallaf wajib mengikutinya sejak hukum tersebut  disyari’atkan. Apa bila ada dalil lai yang menunjukkan bahwa irang-orang tertentu boleh mengerjakan shalat dzuhur dua rakaat, seperti orang musafir, maka hukum tersebut rukhsah.

















BAB III
KESIMPULAN

        Pengertian Hukum  bisa ditinjau dari tiga aspek, yaitu: Hukum menurut bahasa yang berarti: mencegah dan memutuskan.
Hukum menurut istilah Ushuliyun, yaitu: Firman Allah swt (nash) yang berhubungan dengan perbuatan manusia baik yang bersifat tuntutan, pilihan ataupun kondisional.
         Hukum menurut Fuqaha, yaitu: efek dari penerapan firman Allah (nash) yang menghasilkan mubah, wajib, sunat, haram dan makruh.
Pembagian Hukum Syara’.Hukum syar’i terbagi kepada dua: Hukum Taklifi dan Hukum Wadhi.
Pembagian Hukum Taklifi.
Pembagian hukum taklifi menurut Jumhur:
1. Ijab  2. Tahrim    3. Nadb    4. Karahah     5. Ibahah.
Pembagian hukum taklifi menurut Hanafiyah:
1. Fardhu                      2. Wajib                3. Mandub                   4.Haram         
5. Makruh Tahrim       6. Makruh Tanzih              7. Mubah.        8. Sunnah Hadiyah
Pembagian Hukum Wadh’i.
       Berdasarkan pengertian hukum wadh’i yang telah dijelaskan diatas maka hukum wadh’i itu pada dasarnya adalah sebab, syarat dan mani’. Akan tetapi Al-Amidi, al-Ghazali, asy-Syatibi dan Khudhari Baik  menambahkan shahih, fasid, ‘azimah dan rukhsah.
Pembagian Hukum WADH’I
SEBAB. Secara bahasa berarti sesuatu yg bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yg lain. Secara istilah, sebab yaitu sesuatu yg dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum.
SYARAT. Secara bahasa berarti sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yg lain, atau sebagai tanda. Secara istilah, syarat yaitu sesuatu yg tergantung kepadanya ada sesuatu yg lain, dan berada di luar hakikat sesuatu itu.



















DAFTAR PUSTAKA
Ø  Khoirul, Umam, 2000, Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia
Ø  Abdul Wahhab Khallaf,1994, Ilmu Usul Fiqih, Semarang, Dina Utama




Chairul Umam, Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia 2000 hlm 213 -215
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Usul Fiqih, Semarang, Dina Utama1994,hlm 171

Tidak ada komentar:

Posting Komentar