HUKUM SYARA’ DAN PEMBAGIANYA
Makalah
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliyah: Ushul Fiqih
Dosen
Pengampu: Wahib Syakour
Disusun Oleh:
Maslihatul
Nurul Khusniyah : 412080
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
DAKWAH/BKI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Hukum
syara’ merupakan salah satu objek pembahasan ushul fiqh yang sangat penting,
bahkan tujuan dari ushul fiqh itu sendiri adalah menyimpulkan hukum syara’ dari
Al-Qur’an dan Hadits dengan berbagai metode yang bisa digunakan. Imam
al-Ghazali mengatakan -kami kutip dari Abu Zahrah- mengetahui hukum syara’
merupakan inti dari ushul fiqh dan fiqh. Sasaran keduan ilmu memang mengetahui
hukum syara’ dengan tinjauan yang berbeda.
Hukum syara’ mempunyai beberapa unsur
lain yang berkaitan dengannya, seperti, hakim sebagai pembuat hukum, al-mahkum
fih sebagai perbuatan yang dibebankan dan juga mahkum ‘alaihi sebagai pelaksana
hukum. Namun dalam makalah ini kami hanya membahas tentang hukum syara’ saja yang
meliputi hukum taklifi dan wadhi’.
Dalam pembahasan hukum taklifi pertama
sekali kami menjelaskan hukum taklifi menurut ushuli kemudian baru menjelaskan
hukum taklifi sebagai efek dari nash, misalnya, kami menjelasakan ijab dulu dan
setelah itu baru menjelaskan wajib yang menjadi salah satu bagian dari ijab.
Sumber utama yang menjadi rujukan kami
dalam membuat makalah ini adalah Ushul Fiqih karya Prof. Muhammad Abu Zahra dan
Ushul Fiqh karya Drs. Miftahul Arifin , H. A. Wahhab Kholaf disamping
beberapa literature arab lainnya dan juga buku-buku yang berbahasa Indonesia.
Alasan kami memilih kedua buku tersebut sebagai rujukan utama dalam makalah
ini, karena kedua buku ini menggunakan bahasa yang lebih mudah untuk dipahami
dan dalam membahas permasalahan langsung kepada intinya.
Pembahasan yang belum kami dapatkan
dalam membahas hukum syara’ ini yang merupakan tugas yang harus dibahas yang.
Kemudian ada beberapa hal yang tidak mendetail dalam makalah ini nanti akan
kami jelaskan ketika membawakan makalah ini.
Dalam membahas tentang hukum wadh’i,
kami menggabungkan langsung antara hukum wadh’i yang asli dan juga penambahan
yang ditambahkan atau disempurnakan.
B. Rumuan Masalah
1. Apa
perbedaan hukum menurut beberapa?
2.
Ada berapa pembagian hukum syara’?
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
DAN PEMBAGIAN HUKUM SYARA’
A.
Pengertian Hukum
Secara etimologi, hukum berarti man’u yakni mencegah, disamping itu,
juga berarti qadha yang memiliki arti putusan.
Sedangkan ulama ushul fiqih mengatakan bahwa apabila disebut hukum, maka
artinya adalah :
1.Menetapkan sesuatu atas sesuatu
atau meniadakannya, seperti menetapkan terbitnya bulan dan meniadakan kegelapan dengan terbitnya
matahari.
2. Khitab allah, seperti aqimu
al-shalata . Dalam hal ini, yang dimaksud dengan hukum adalah nas yang datang
dari syari’.
3.Akibat dari khitab allah, seperti hukum ijab yang
dipahami dari firman Allah, aqimu al-shalata. Pengertian ini digunakan oleh para fuqaha (ahli fiqih)
Dan hukum secara terminologi
(istilah) ialah:
“hukum ialah khitab allah ( atau
sabda nabi) yang menyebutkan segala perbuatan mukallaf baik khitab itu mengandung perintah untuk
dikerjakan atau larangan untuk ditinggalkan atau menjelaskan kebolehan, atau
menjadikan suatu sebab atau penghalang bagi suatu hukum”.
Pada dasarnya para ahli ushul
menjadikan hukum itu nama bagi segala titah Allah/Nabi, baik titah itu
mengandung amakna perintah,larangan, ataupun bersifat takhyir yang berarti
kebolehan bagi mukhalaf untuk memilih antara dikerjakan dan ditinggalkan maupun
titah itu menyatakan suatu sebab, syarat, dan mani’ atau mencegah/menghalangi suatu
pekerjaan atau perbuatan yang sah atau rusak.
Contoh firman Allah:
(وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Artinya: “Dan dirikanlah
shalat…..”
Contoh diatas dinamai hukum oleh ushul fiqih dan bagi ahli
fiqih bukan hukum.
Pengertian hukum menurut
menuerut ahli ushul fiqih berbeda dengan pengertian hukum menurut ahli fiqih.
Menurut ilmu ushul fiqih yang dikatakan hukum adalah firman (nash) dari pembuat
syara’. Akan tetapi, pengertian hukum menurut istilah fiqih adalah akibat
kandungan firman (nash) tersebut.
Firman Allah pada contoh diatas disebut hukum menurut istilah ushul
fiqih, tetapi menurut ilmu fiqih kewajiban shalat itulah yang disebut hukum.
B.
PEMBAGIAN HUKUM
Hukum syara’ adalah khitab (firman) Allah yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf,baik yang berbentuk tuntutan kebolehan
atau menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau mani’.
Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul
adalah akibat dari khitab Allah itu pada perbuatan mukallaf, seprti wajib,
haram, dan mubah.
Hukum syara’ ada dua
macam yaitu hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang
mengandung tuntutan dan kebolehan dinamakan hukum
takhlifi dan yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung
persyaratan, sebab atau mani’ dinamakan hukum
wad’I.
1. Hukum Takhlifi
A .Pengertian Hukum Takhlifi
Hukum Takhlifi
ialah: yang dituntut melakukanya atau tidak melakukanya atau dipersilahkan
untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan. Kitab Allah yang mengandung
tuntutan seperti yang dalam firma Allah()
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS. Ai-Maidah).
Hukum Wad’I ialah yang menjadikan sesuatu
swbagai syarat, sebab atau mani’.
Contoh yang menunjukkan sebab:
()
Artinya: “ Hai orang-orang beriman
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu sampai dengan
siku…” (QS.Al-Maidah:6)
Contoh yang
mengandung syarat()
Artinya:
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan kebaitullah…” (QS. Ali Imran: 97)
Contoh mani’
seperti tercantum dalam hadist yang berbunyi: ()
Artinya: “Tidak
sedikit juapun bagian orang yang membunuh dari harta warisan (yang terbunuh)”.
(HR. Nasai. Dan daruqutni dari Amrin bin Suaib dari ayahnya dan dari anaknya).
Dari uraian di atas, dapat dibedakan
antara hukum takhlifi dan hukum wad’I dari suatu segi:
(1)
Hukum takhlifi mengandung
tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan atau memeberikan
kebebasan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan. Sedangkan hukum
wad’I hanya melaetakkan sesuatu sebagai sebab,syarat, atau mani’ dari suatu
perbuatan.
(2)
Hukum takhlifi disyaratkan
dapat dikerjakan dan mungkin dikerjakan oleh mukallaf. Karena itu hukum
takhlifi tidak ada yang bertentanagan dengan natur manusia. Sedangkan hukum
wad’i diisyaratkan dapat dikerjakan dan mungkin
dapat dihindarkan. Kalau dapat dikerjakan berarti berlaku sebab yang dapat
dilakukan oleh setiap mukallaf, seperti penentuan lafal yang harus dipergunakan
dalam setiap perjajian atau larangan melakukan suatu perbuatan. Kalau
perjanjian itu dilaksanakan sesuai dengan lafal yang telah ditentukan, maka
dianggap sah dan kalau larangan itu dilangg
r, maka dikenakan sanksi. Syarat yang tidak boleh ditinggalkan,
umpamanya ada dua orang sanksi dalam perjanjian pernikahan, dan syarat yang
menentukan jumlah harga dan batas waktu dalam perjanjian. Demikian juga
diisyaratkan dalam mani’, yaitu betul-betul dapat disingkirkan, seperti
pembunuh tidak berhak menerima warisan dari orang yang mewarisi; tidak dapat
diletakkan, seprti tidak boleh ditinggalkan umpamanya ada dua orang saksi dalam
perjanjian pernikahan, tidak dapat diletakkan, seperti tidak dapat berwasiat
kepada ahli waris.
b. Pembagian/ Macam-macam Hukum Takhlifi
Hukum takhlifi dibagi menjadi lima macam
ialah ijab (wajib), nadab (sunat), tahrim
(haram), karahah (makruh), dan ibahah (mubah).
1)
Ijab (Wajib)
Wajib yaitu tuntutan secara pasti dari
syari’ untuk dilaksanakan dan tidak boleh (dilarang) ditinggalkan., karena
orang yang menunggkanya dikenai hukuman. Misalnya dalam surat Al-Baqarah ayat
110, Allah berfirman: ()
Artinya: “… dirikanlah olehmu shalat
dan tunaikanlah zakat….” ( QS. Al-Baqarah: 110)
Dalam ayat ini Allah menggunakan lafal amr, yang menurut para ahli ushul
fiqih melahirkan ijab,yaitu kewajiban mendirikan shalat dan membayar zakat.
Macam-macam wajib:
(1)
Wajib dipandang dari segi
waktu mengerjakan dan waktu yang tersedia untuk mengerjakan yang diwajibkan.
Wajib seperti ini di bagi menh=jadi dua macam; wajib muwasa’ dan wajib
mudhayyiq.
Wajib muwasa’ ialah waktu yang tersedia untuk melaksanakan perbuatan
yang diwajibkan itu lebih luas dari pada waktu mengerjakan kewajiban itu.
Umpamanya waktu shalat zhuhur lebih luas dari pada waktu mengerjakan shalat
zhuhur.
Maka wajib seperti ini dapat dilaksanakan pada
awal waktu. Kalau ingin dikerjakan pada pertengahan atau akhir waktu, maka
menurut para ulama, hendaklah berniat setelah tiba waktunya (waktu awal) untuk
menunda pelaksaannya pada waktu yang diinginkan. Kalau tidak diniatkan maka
orang yang melakukanya dianggap telah melalaikan wakt. Dan juga dalam wajib
muwasa’ ini wajib adanya ta’yin dalam niat, yakni penentuan jenis shalat yang
dikerjakan karena pada waktu itu mungkin dapat dilaksanakan beberapa macam
shalat yang bentuknya sama yang hanya dapat dibedakan dengan niat.
Wajib
mudhayyiq, yakni waktu yang tersedia persis sama dengan waktu mengerjakan
kewajiban itu, seperti puasa bulan ramadhan.
Karena itu wajib mudhayyiq tidak dapat ditunta waktunya . Menurut para
ulama madzhab Hanafi, dalam niat bulan Ramadhan ini tidak wajib ta’yin karena
dengan meniatkn puasa beberapa hari saja dalam sebulan sudah terhitung berpuasa
sebulan penuh. Berdasarkan pendapat ini, kalau seorang berniat puasa suanat
dalam bulan Ramadhan maka puasa sunatnya berubah menjadi puasa wajib.
Disamping itu ada juga yang dikerjakan mirip
dengan wajib muwasa’ dan mirip dengan wajib mudhayyiq, yaitu wajib syibhain,
contohnua haji. Haji masih dapat ditunda untuk tahun yang akan datang sekalipun
syarat wajib naik haji telah terpenuhi pada tahun yang bersangkutan, namun
syarat kebolehan menunda adalah bila dijamin fisik dan hartanya masih utuh
sampai waktu yang diinginkan. Kalau tidak dojamin dapat dilaksanakan pada waktu
yang akan datang maka berubah menjadi wajib mudhayyiq yang mempunyai dua sisi
ialah wajib dkerjakan dan wajib dikerjakan pada waktnya.
Setiap perbuatan wajib yang sudah ditetapkan waktunya, kalau dikerjakan
dalam waktu yang telah ditentukan dinamakan
qadha (pembayaran), dan kalau dikerjakan
Jumhurul Ulama mengatakan bahwa syara’
telah menetapkan waktu untuk melakukanya
dan kalau tidak dikerjakan pada waktunya tidak dapat dinamakan tunai.
Para
ulama dalam madzhab Hanafi membagi tunai menjadi 3 macam: tunai yang paling
sempurna, tunai yang kurang sempurna, dan tunai alam arti qadha. Tunai yang
paling sempurna ialah melaksanakan ibadah sebagaimana yang dituntut syara’
dalam bentuk yang paling sempurna, seperti shalat sendiri. Tunai dalam arti
qadha seperti orang yang bershalat dibelakang imam, namun ia terpidah dari imam
karena imamnya berhadas sehingga sebagian dari shalat yang sisanya dikerjakanya
sendirian dinamakan tunai dalam arti qadha. Dikatakan tunai karena ibadah itu
diselesaikan sendirian sesudah terpisah dari imamnya.
Para ulama dalam kalangan madzhab Hanafi
membagi qadha menjadi 3 macam: qadha yang sesuai dengan bentuk yang
ditinggalkan, qadha yang tidak sesuai dengan bentuk yang ditinggalkan, dan
qadha yang mirip dengan tunai. Qadha yang sesuai dengan perbuatan yang
ditinggalkan, umpamanya puasa qadha dengan puasa atau mengembalikan barang yang
dicuri dalam bentuk aslinya. Qadha yang tidak sesuai dengan bentuk perbuatan
yang ditinggalkan, seperti mengqadha puasa dengan membayar fidyahatau
mengembalikan barang yang dicuri hanya mengganti harganya saja. Dan qadha yang
serupa dengan tunai, seperti mengqadha takbir shalat hari raya dalam ruku’
kalau menemukan imam juga sedang ruku’. Ia takut menggangkat kepalanya karena
kalau ia mengangkat berarti ia harus bertakbir lagi sebagai takbiratul ihram, kemudian
bertakbir lagi untuk ruku’, kemudian bertakbir
lagi sebagai qadha takbir shalat hari raya.
(2)
Wajib yang dikaitkan dengan
orang yang mengerjakannya dapat dibagi menjadi wajib ain dan wajib kifayah.
Yang dimaksud dengan wajib ain adalah tuntutan syaea’ untuk melaksanakan suatu
perbuatan dari setiap mukallaf dan tidak boleh diganti oleh orang lain, seperti
kewajiban mengerjakan shalat, puasa, zakat dan haji. Wajib kifayah ialah wajib
yang dibebankan kepada sekelompok orang dan kalau salah seorang telah
mengerjakanya maka tuntutan itu dianggap sudah terlaksana, seperti amar ma’ruf
dan nahi munkar, shalat jenazah, mendirikan rumah sakit dan sebagainya.
a)
Wajib dilihat dari segi
sadar tuntutan dan bentuk tuntutan dapat dibagi menjadi wajib muhadad dan wajib
gairu muhadad. Wajib muhadad ialah bentuk perbuatan yang dituntut telah
ditentukan oleh syara’. Mukallaf dianggap belum melaksanakan tuntutan itu sebelum melaksanakan seperti yang
dituntut oleh syara’ contonya shalat,zakat dan pelunasan utang. Shalat lima
waktu telah ditentukan waktunya demikian dengan zakat. Wajib gairu muhadad
ialah perbuatan yang wajib dan tidak wajib yang tidak ditentukan cara
pelaksanaanya dan waktunya, seperti infaak fi sabilillah, memberi bantuan
kepada orang yang hajat. Wajib muhadad kalu tidak dilaksanakan maka menjadi
utang dan boleh diambil dengan paksa, sedangkan wajib gairu muhadad kalau tidak
dilaksanakan tidak menjadi utang dan tidak boleh dipaksa.
b)
Wajib juga dapat dibagi
menjadi wajib muayyan dan wajib mukhayar. Yang dimaksud dengan wajib muayyan
ialah tuntutan syara’ untuk melakukan sejenis perbuatan tertentu, seperti
shalat,puasa, mengembalikan apa yang pernah diambil tanpa melalui cara yang
sah. Mukallaf belum dianggap melaksanakan tugasnya selama belum melaksanakan
perbuatan yang dituntut. Sedangkan wajib mukhayyar ialah tuntutan syara’ untuk
melakukan beberapa macam perbuatan tertentu, seperti pembayaran kafarah yang
diterangkan dalam firman Allah :
Artinya:
“… maka kafarah (melanggar) sumpah itu,
ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kau
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang budak….” (Qs. Al-Maidah: 89).
Dalam ayar diatas, diterangkan dalam
kafairah ialah melakukan salah satu dari tiga macam yaitu memberi makan orang
miskin, atau memberi pakaian kepada mereka tau memerdekakan budak.
c)
Wajib dilihat dari segi
waktu melaksanakannya dapat dibagi menjadi wajib alal faur dan wajib alat
tarakhi. Wajib alal faur ialah apabila telah tercapai semua syarat, wajib
segera dilaksanakan tanpa menunda. Umpamanya kalu telah nyata terdapat
kemungkaran yang bila dibirkan akan lebih meluas maka kewajiban nahi munkar
telah tercapai dan pelaksanaan nahi munkar tidak boleh ditunda karena akan
lebih meluas lagi, dan wajib yang seperti ini dinamakan wajib alal faur. Wajib
alat tarakhi ialah pelaksanaan kewajiban itu masih dapat ditunda selama syarat
wajibnya tidak akan hilang dari diri orang yang diwajibkan mengerjakan
perbuatan itu. Umpamanya seorang yang nampak mampu, baik dari segi fisik maupun
materi, ia wajib menunaikan ibadah haji.
2)
Nadab (Sunat)
Nadab adalah
Artinya:
“Firman Allah SWT. Yang menuntut suatu
perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti”
Seperti firman Allah yang menganjurkan menulis/mencatat utang yang ditangguhkan
pembayaranya denganfirman-Nya:
Artinya:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman apabila
kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu
meniliskanya.” (Qs. Al-Baqarah: 282).
Para ulama dalam kalangan madzhab Hanafi menyamakan arti sunat dan nafal
dengan mandub. Mandub menurut mereka ada tiga macam:
1.
Sunah Hadi ialah suatu
perbuatan yang diperintahkan untuk menyempurnkan perbuatan wajib, seperti adzan
dan shalat berjamaah, Orang yang
meninggalkan perbuatan ini dikatakan tersesat dan tercela dan seandainya seisi
kampung bersepakat meninggalkanya maka mereka dapat diperangi,
2.
Sunah Zaidah ialah semua
perbuatan yang dianjurkan melakukanya sebagai sifat terpuji bagi mukallaf
karena mengikuti jejak nabi, seperti dalam makan, makan, minum, tidur dan
sebagainya. Kalau perbuatan itu dilakukan akan menjadi kebaikan bagi mukallaf
dan kalau ditinggalkan tidak dikatakan makruh.
3.
Nafai ialah perbuatan yang
dianjurkan melakukanya sebagai pelengkap dari perbuatan wajib dan sunat,
seperti shalat sunah. Perbuatan ini kalau dilakukan akan memperoleh pahala dan
kalu ditinggalkan tidak akan mendapat siksa dan tidak pula dicela.
Para ulama dalam kalangan madzhab
Syafi’I membagi mandub menjadi dua macam ialah:
1.
Sunah Muakad ialah
perbuatan yang dituntut melakukanya namun tidak dikenakan siksa bagi yang
meninggalkanya, tetapi dicela. Contohnya perbuatab sunah yang menjadi pelengkap
perbuatan wajib seperti adzan, shalat berjamaah, shalat hari raya, berkorban,
dan akikah, karena perbuatan-perbuatan ini dilakukan oleh Rasulullah hanya
sekali atau dua kali beliau tinggalkan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu
bukan wajib namun digemari oleh beliau
2.
Sunah Gairu Muakad ialah
segala perbuatan yang dituntut melakukanya namun tidak dicela meninggalkannya
tetapi Rasulullah sereing meninggalkannya.
3)
Tahrim (Haram)
Tahrim yaitu tuntutan untuk tidak
mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Akibat dari tuntutan
ini disebut hurmah (), dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram ().
Misalnya,
firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 151:
Artinya:
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…” (Qs. Al-An’am:
151).
Khitab (ayat) ini disebut dengan tahrim,
akibat dari tuntutan ini disebut dengan hurmah dan perbuatan yang dituntut
untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa
seseorang, desebut dengan haram.
Hukum haram itu dapat ditunjuk oleh lafal
yang berbentuk berita, larangan, perintah kalau memang ada tanda yang
menunjukkan haram.
Para ulama dalam kalangan madzhab Hanafi
membagi haram ini menjadi dua macam yang dilihat dari segi kekuatan dalil yang
menetapkan ialah:
1.
Haram yang ditetapkan
melalui dalil qath’I ialah dari Al-Quran , sunah mutawatir dan ijma’. Haram
yang tetapkan melalui dalil qath’I ini sebagai kebalikan fardhu.
2.
Haram yang ditetapkan melalui dalil zhanni seperti hadis ahad dan
qiyas. Haram seperti ini sebagai
kebalikan wajib atau juga dinamakan karahiyatut tahrim.
Haram menurut para ulama dikalangan
madzhab Maliki terdiri atas dua macam ialah haram lidzatihi dan haram
ligairihi. Haram lidzatihi ialah haram semenjak semula, seperti perbuatan zina,
shalat tanpa berwudhu, pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi dan memakan
bangkai, babi, dan darah. Haram ligairihi ialah semua perbuatan yang sebelumnya
oleh syara’ hukumnya wajib atau nadab atau mubah namun karena ada suatu hal yang
baru sehingga perbuatan itu diharamkan, seperti bershalat memkai pakaian yang
diperoleh mencuri.
4)
Karahah (Makruh)
Karahah adalah:
Artinya: “Firman Allah SWT. Yang
menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.”
Seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Kalau sudah seorang di antara
kamu masuk masjid janganlah duduk sehingga shalat lebih dahulu dua rakaat”.
Perbuatan makruh itu dapat diketahui lafal amr dan nahi yang menunjukkan
makruh.
Karahiyatul tahrim ialah suatu tuntutan
untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang bersumber dari nas yang zhanni
seperti hadis ahad dan qiyas. Contohnya memakai perhiasan emas dan sutera Sali
bagi kaum lelaki yang diterangkan melalui hadis ahad. Sedangkan karahiyatul
tanzih ialah suatu tuntutan untuk tidak melakukan suatu perbuatan, namun
tuntutan itu tidak begitu keras.
5)
Ibahah
Ibahah yaitu khitab Allah yang
mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat. Akibat dari khitab Allah
ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut
mubah. Misalnya firman Allah dalam surat Al-Jumu’an ayat 10;
Artinya: “ Apabila telah ditunaikan
shalat, maka berterbanganlah ka,u dimuka bumi dan carilah karunia (rezeki)
Allah.” (Qs. Al-Jumu’ah: 10)
Mubah ini ada tiga macam: (1) yang diterangkan syara’ tentang
kebolehanya memilih antara melakukan atau tidak melakukan, (2) yang tidak
diterangkan kebolehanya namun syara’
memberitahukan akan dapat memberi kelonggaran dan kemudahan bagi yang
melakukanya, dan (3) yang tidak diterangkan sama sekali, baik kebolehan
melakukannya atau meninggalkanya, yang seperti ini kembali kepada kaidah
bara’atul ashliyah.
Ulama dalam madzhab Hanafi menambahkan lagi empat macam, ialah fardhu,
wajib, karahiyatut tahrim, dan karahiyatut tanzih, sehingga seluruhnya menjadi
tujuh macam. Tiga perbuatan yang dituntut ialah fardhu, wajib, dan mandub,
sedangkan perbuatanyang dilarang ada tiga ialah haram, karahiyatul tahrim, dan
karahiyatul tanzih dan satu yang boleh dipilih ialah mubah.
3. Hukum Wad’I dan
macam-macamnya
Hukum wad’I adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang
mengandung persyaratan, sebab atau mani’.
a. Sebab
Sebab yaitu sifat yang nyata dan dapat diukur
yang dijelaskan oleh nash (Al-Quran dan atau sunah) bahwa keberadaanya menjadi
petunjuk bagi gukum syara’. Misalnya, perbuatan zina menyebabkan seseorang
dikenai hukuman dera 100 kali; tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya
shalat zhuhur dan terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat maghib.
Ketertarikan antara hukum wadh’I dalam hal ini adalah sebab, dengan hukum
takhlifi, sekalipun keberadaan hukum wadh’I itu tidak menyentuh esensi hukum
takhlifi.
Macam-macam sebab
Sebab terkadang menjadi sebab bagi hukum takhlifi, seperti waktu yang
telah dijadikan oleh Syari’ sebagai sebab untk mewajibkan mendirikan shalat.
Dan sebagaimana menyaksikan bulan Ramadhan dijadkan oleh Syari’ sebagai sebab bagi
pewajiban puasa ramadhan.
b.
Syarat
Syarat adalah
sesatu yang menyebebkan adanya hukum dengan adanya syarat dan bila tidak ada syarat maka hukumpun
tidak ada. Syarat yang ditetapkan syara’ mungkin sebagai pelengkap sebab hukum,
seperti pembunuhan yang dapat dijatuhi hukuman, qishash disyaratkan bahwa
pembunuhan itu dilakukan dengan berencana.
Syarat-syarat dalam
perbuatan hukum kadang-kadang ditetapkan syara’ yang dinamakan syarat syar’I
dan kadang-kadang ditetapkan oleh mukallaf sendiri yang dinamakan syara ja’li.
Contoh syarat syar’I, seperti syarat yang ditetapkan sahnya akad nikah yang
dihadiri oleh dua orang saksi dan contoh syarat ja’li, seperti jatuhnya talak
apabila kedua belah pihak mempunyai ikatan perkawinan.
Syarat syar’I dapat diabagi menjadi dua
macam:
(1)
Syarat yang terkandung
dalam kitab takhlifi yang kadang-kadang dalam bentuk tuntutan untuk
melakukanya, seperti wudhu dalam shalat.
(2)
Syarat yang terkandung
dalam kitab wadh’I. Contohnya haul bagi yang memiliki harta kekayaan yang cukup
nisab menjadi syarat wajib mengeluarkan zakat.
Syarat Ja’li
dapat dibagi menjadi tiga macam:
(1)
Syarat yang ditetapkan
untuk menyempurnakan hikmah suatu perbuatan hukum dan tidak bertentangan dengan
hikmah perbuatan itu
(2)
Syarat yang ditetapkan
tidak cocok dengan maksud perbuatan hukum yang dimaksud bahkan bertentangan
dengan hikmah perbuatan hukum.
(3)
Syarat yang t idak jelas bertentangan atau
sesuai dengan hikmah perbuatan hukum.
Para ulama
dalam kalangan madzhab Maliki membagi syarat perjanjian jual- beli menjadi
empat macam:
(1)
Syarat yang mendatangkan
kemaslahatan dalam penjualan, syarat yang seperti ini sah dan jual belinya juga
sah
(2)
Syarat yang bertentangan
dengan perjanjian jual-beli, syarat yang seoerti ini tidak sah dan jual-belinya
juga tidak sah
(3)
Syarat yang tidak
mendatangkan kemaslahatan dan tidak menambahkan atau mengurangi kemaslahatan.
Syarat ini dianggap tidak ada sehingga jual beli sah
(4)
Syarat yang ditetapkan
dalam memberikan hak walau ( kekuasaan terhadap budak yang dijual ) apabila
dimemerdekakan oleh pembeli walau kembali kepada penjual maka syarat itu batal
dan pembelinya sah
a.
Penghalang/Mani’ ()
Mani’ yaitu sifat yang nyata yang
keberadaanya menyebabkan tidak ada huku m atau tidak ada sebab. Misalnya
hubungan suami istri dan hubungan kekerabatan menyebabkan terciptanya hubungan
pewarisan (waris-mewarisi). Apabila ayah wafat, maka istri dan anak mendapatkan
pembagian warisan ari harta suami atau ayah yang wafat, sesuai dengan pembagian
masing-masing. Akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila anak atau
istri membunuh suami atau ayah yang mewarisi harta tersebut. (HR. Bukhari
Muslim)
Perbuatan membunuh itu merupakan mani’ atau penghalang ntuk mendapatkan
pembagian warisan dari orang yang dibunuh. Disisi lain adanya pembunuhan
menyebabkan dilaksanakan hukuman qishah bagi pelaku pembunuhan. Akan tetapi
dalam hubungan ayah dan atau istri dengan suami dalam kasus pembunuhan kasus
diatas, maka hubungan keturunan atau perkawinan menjadi penghalang dilaksanakan
hukuman qishah.
Para ulama dikalangan madzhab Hanafi membagi mani’ menjadi lima macam:
1.
Mani’ yang menghalangi
sahnya sebab hukum seperti menjualorang yang merdeka
2.
Mani’ yang menjad
penghalang kesempurnaan sebab lahurnya hukum bagi orang yang tidak ikut serta
melakukan perjanjian dan menjadi penghalang sebab bagi orang yang mengikat
perjanjian
3.
Mani; yang menjadi
penghalang berlaju hukum seperti khiyar syarat dari pihak penjual yang
menghalangi pembeli mempergunakan haknya terhadap barang yang dibelinya selama
masa khiyar sayarat berlaku
4.
Mani; yang hanya
menghalangi sempurna hukum seperti khiyar rukiyah
5.
Mani; yang menghalangi
berlakunya hukum, seperti cacat rusak dan sebagainya.
b.
Sah dan batal
Lafal sah dapat diartikan lepas tanggung jawab atau gugur kewajiban
didunia serta memperoleh pahala dan ganjaran diakhirat. Lafal batal dapat
diartikan tidak melepaskan tanggung jawab, tidak menggugurkan kewajiban didunia
dan diakhirat tidak memperoleh pahala.
Setiap perbuatan yang telah
memenuhu rukun dan syarat serta dilaksanakan menurut ketentuan yang ditetapkan
syarak dinamakan sah, dan sebaliknya perbuatan yang kurang rukun dan syarat
serta bertentangan denga ketentuan syara’ dinamakan batal.
Perjanjian batal ialah
perjanjian yang rukun dan syaratnya kurang, sedangkan perjanjian fasid ialah
perjanjian yang tidak sempurna syaratnya.
Perjanjian jual beli yang dilakukan
orang gila atau anak yang belum mencapai usia mumayyis atau memperjual belikan
sesuatu yang tidak ada dinamakan perjanjian yang batal. Jual beli dengan harga
tidak ditentukan jumlahnya maka perjanjian itu dinamakan perjanjian yang fasid.
c.
Azimah dan Rukhshah
Azimah adalah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah kepada seluruh
hamba-Nya sejak semula. Artinya belum ada hukum sebelum hukum itu disyari’atkan
Allah, sehingga seluruh mukallaf wajib mengikutinya sejak hukum tersebut disyari’atkan. Apa bila ada dalil lai yang
menunjukkan bahwa irang-orang tertentu boleh mengerjakan shalat dzuhur dua
rakaat, seperti orang musafir, maka hukum tersebut rukhsah.
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian Hukum bisa ditinjau
dari tiga aspek, yaitu: Hukum menurut bahasa yang berarti: mencegah dan memutuskan.
Hukum
menurut istilah Ushuliyun, yaitu: Firman Allah swt (nash) yang berhubungan
dengan perbuatan manusia baik yang bersifat tuntutan, pilihan ataupun
kondisional.
Hukum menurut Fuqaha, yaitu: efek dari
penerapan firman Allah (nash) yang menghasilkan mubah, wajib, sunat, haram dan
makruh.
Pembagian
Hukum Syara’.Hukum syar’i terbagi kepada dua: Hukum Taklifi dan Hukum Wadhi.
Pembagian
Hukum Taklifi.
Pembagian
hukum taklifi menurut Jumhur:
1. Ijab
2. Tahrim 3. Nadb
4. Karahah 5. Ibahah.
Pembagian
hukum taklifi menurut Hanafiyah:
1. Fardhu
2. Wajib
3. Mandub
4.Haram
5. Makruh
Tahrim 6. Makruh Tanzih
7. Mubah. 8. Sunnah Hadiyah
Pembagian
Hukum Wadh’i.
Berdasarkan pengertian hukum wadh’i yang
telah dijelaskan diatas maka hukum wadh’i itu pada dasarnya adalah sebab,
syarat dan mani’. Akan tetapi Al-Amidi, al-Ghazali, asy-Syatibi dan Khudhari
Baik menambahkan shahih, fasid, ‘azimah dan rukhsah.
Pembagian
Hukum WADH’I
SEBAB.
Secara bahasa berarti sesuatu yg bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yg
lain. Secara istilah, sebab yaitu sesuatu yg dijadikan oleh syariat sebagai
tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya
hukum.
SYARAT.
Secara bahasa berarti sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yg lain, atau
sebagai tanda. Secara istilah, syarat yaitu sesuatu yg tergantung kepadanya ada
sesuatu yg lain, dan berada di luar hakikat sesuatu itu.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
Khoirul, Umam, 2000, Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia
Ø
Abdul Wahhab Khallaf,1994, Ilmu
Usul Fiqih, Semarang, Dina Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar