Kamis, 24 Oktober 2013

Hadist 6-10 karangan Imam Nawawi


HADIST 6-10

Makalah
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Hadits


Disusun Oleh Kelompok 2:
1.       Maslihatul Nurul Khusniyah   (412080)
2.       Nur Azizah     (412078)
3.       Ilham Esti Nugroho (412075)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN DAKWAH / BKI
2013/203
BAB 1
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Hadits yang dipahami sebagai pernyataan, perbuatan, persetujuan dan hal yang berhubungan dengan Nabi Muhammad saw. Dalam tradisi Islam, hadits diyakini sebagaisumber ajaran agama kedua setelah al-Quran. Disamping itu hadits juga memiliki fungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat al-Qur¶an sebagaimana dijelaskan dalam QS: an-Nahl ayat 44.Hadits tersebut merupakan teks kedua, sabda-sabda nabi dalam perannya sebagai pembimbing bagi masyarakat yang beriman.
                                                   
B.      Rumusan Masalah
1.       Siapa saja yang mendefinisikan halal dan haram?
2.       Kenapa agama dikatakan sebagai nasihat?
3.       Bagaimana sabda Rasulullah tentang kehormatan Muslim?
4.       Perintah mengerjakan apa yang disanggupi seorang muslim hendaknya dengan apa ?














BAB II
PEMBAHASAN

HADIST 6
HALAL DAN HARAM
Dari Abdullah Abdillah an-Nu’man bin Basyri ia berkata,”aku mendengar Rasulullah bersabda, “sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas(Syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa yang meningalkan perkara-perkara syubhat, dia telah mencari keterbebasan untuk agamanya (dari kekurangan) dan kehormatan dirinya (dari aib dan cela), dan barang siapa yang telah jatuh dalm perkara-perkara syubhat, dia telah terjatuh dalam perbuatan haram, bagaikan seorang gembala yang menggembala (ternaknya) disekitar daerah terlarang yang hampir saja dia terjerumus kedalamnya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya bahwa seriap raja memiliki daerah terlarang, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya daerah terlarang  Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging; jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Syarah                                                  
Imam an-nawawi
sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat…
Uraian Kandungan Hadist
                                  Perselisihan mengenai haram dan halal. Menurut Abu Hanifah halal ialah yang ditunjukkan oleh dalil atas kehalalanya. Sedangkan menurut asy-Syafi’I haram ialah apa yang ditunjukan oleh dalil atas keharamanya.
Sabdanya                                                                                                (serta diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat. Yakni diantara yang halal dan yang haram. Ketika Syubhat tertiadakan, maka kemakruhanya tertiadakan pula, dan bertanya tentangnya adalah bid’ah. Sebagai contoh ketika ketika orang asing dating dengan membawa barang dagangan untuk dijualnya, maka tidak wajib membahas tentang hal itu, bahkan tidak dianjurkan dan dimakruhkan bertanya mengenainya. Sabdanya


“ arang siapa meninggalkan perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya an kehormatanya.”
                                  Dari Ali bin Thalib bahwwa ia mengatakan. “hati-hatilah kamu terhadap perkara yang segera diingkari oleh hati, meskipun kamu punya alasan (udzur). Berapa banyak orang yang mendengar perkara kemungkaran, namun kamu tidak dapat mendengarnya sebagai udzur.” Dalan Shahih at-Tirmidzi bahwa nabi bersabda,
“jika salah seorang dari kalian berhadast di dalam shalat, maka peganglah hidungnya kemudian pergilah.”
Hal itu dilakukan agar tidak dikatakan bahwa ia berhadast. Sabdanya                                                                      
(siapa yang jatuh dalam syubhat maka is jatuh dalam keharaman), mengandung dua hal:
 pertama ia jatuh dalam keharaman, sedang ia menyangka bahwa itu bukan suatu yang haram.
Kedua, bisa juga bermakna bahwa ia sudah hampir jatuh dalam keharaman. Senagaimana dinyatakan, kemaksiatan itu pengantar kekufuran, karena ketika jiwa jatuh dalam perbuatan yang menyelisihi, maka jiwa tersebut berjenjang dari suatu mafsadah ke masfadah lainya yang lebih besar dari sebelumnya. Firmanya,
“ dan mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampui batas.” (Ali Imran: 112).
                                  Ketahuilah bahwa setiap yang diharamkan itu memiliki pagar yang melingkupinya. Kemaluan itu diharamkan, dan pagarnya ialah dua pahala, karena keduanya dijadikan sebagai pagar untuk suatu yang di haramkan. Sabdanya,                                                                                                                      (ketahuilah bahwa didalam tubuh terdapat segumpal daging). Yakni, di dalam tubuh terdapat segumpal daging jika khusyu’,maka kusyuklah seluruh anggota tubuh. Jika berkeinginan, maka berkeinginanlah semua anggota tubuh. Menurut para ulama tubuh adalah kerajaan jiwa dan kotanya, hati berada ditengah kota, anggota tubuh seperti pelayan, kekuatan pikir batin seperti harta kota, akal seperti menteri yang belas kasih lagi menasehati, syahwat adalah pencari rizki bagi para pelayan, dan amarah adalah polisinya. Semua itu seperti penjaga pintu gerbang yang menginformasikan kepada jiwa apa  yang mereka ketahui. Penglihatan, pendengaran, dan penciuman itu seperti kekuatan yang darinya jiwa bisa melihat. Sedagkan hati adalah raja. Jika pemimpinnya baik, maka rakyatnya juga baik  dan jika rusak maka rusak pula rakyatnya.
Imam ibnu daqiq berkata:
                                  Sabdanya
(sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang aharam itu sudah jelas pula, serta diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat). Yakni sesuatu itu ada tiga macam:
                                  Pertama, apa yang dinashkan Allah kehalalnnya, maka ia halal, seperti firmanya,

“dan dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al-kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma”idah: 5).
Juga seperti firmaNya,
“dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (An-Nisa:24). Dan sejenisnya.
                                  Kedua apa yang dinashkan Allah atas keharamanya maka ia keharaman yang nyata, seperti firmanya,
“diharamkan atas kamu (mengawini ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan.” (An-Nisa’: 23).

“dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam keadaan berihram.” (Al-Ma’idah: 96)
                                  Juga,seperti diharamkanya perbuatan nista, baik yang nyata maupun yang tersembunyi, segala yang diberikan oleh Allah hukuman tertentu (had), sanksi atau ancaman, semua itu haram,adapun syubhat ialah segala yang diperselisihkan oleh dalil-dalil dari kitab dan sunnah serta maknanya saling tarik menarik (kontradiktif), maka menahan darinya adalah wara’ (ketakwaan).
                                  Dalam hadist Adi bin Hatim bahwa ia mengatakan, “ wahai Rasulullah, aku menguus anjingku dan aku menyebut nama Allah (bismillah) atasnya, lalu aku menjumpai anjing lainya, bersamnya ada binatang buruan,?” beliau menjawab,

“jangan makan, karena kamu hanyalah menyebut nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebut nama Allah atas anjing selainya.”
                                  Dalam fatwa nabi berisikan dalil tentang perlunya kehati-hatian dalam berbagai peristiwa atau kasus yang mengandung kemungkinan halal dan haram karena kemiripan seba-sebabnya. Dalam sabdanya
Pertama, apa yang diketahui manusia bahwa itu haram, kemudian ia ragu mengenainya
Kedua, sebaliknya bila sesuatu itu halal lalu ia ragu mengenai pangharamanya.
Ketiga, seseorang ragu mengenai sesuatu.
                                  Syaih utsaimin berkata:
Nabi membagi perkara menjadi tiga macam:
Pertama, jelas kehalalanya yang tidak ada kesamaran di dalamnya.
Kedua, jelas kharamanya yang tiada kesamaran di dalamnya.
                                  Dari hadist ini dapat dipetik sejumlah faidah:
1.       Syariat islam, halalnya jelas dan haramnya jelas pula
2.       Ketika suatu perkara tidak jelas bagi manusia, maka seyogyanya ia menjauhi hingga menjadi jelas baginya.
3.       Ketika manusia jatuh dalam perkara yang syubhat, maka baginya jatuh dalam perkara yang nyata (keharamannya).
4.       Boleh membuat perumpamaan demi tujuan supaya perkaera yang bersifat maknawi
5.       Rasulullah mendidik dengan baik, dengan cara membuat berbagai  perumpamaan dan menjelasan.
6.       Porok kebaikan dan kerusakan terletak pada hati
7.       Kerusakan zahir adalah sebagai bukti atas rusaknya batin,
Kesimpulan
Halal ialah apa yang ditunjukkan oleh dalil atas kehendaknya. Sedangkan haram ialah apa yang ditunjukkan oleh dalil atas keharamnya. Serta di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang Syubhat yakni, terdapat halal dan haram terdapat perkara-perkara menyerupai halal dan haram.
             Skema  




HADIST 7
AGAMA ITU NASIHAT
Dari Abu Ruqayyah Tamrin bin Aus ad-Dari bahwa nabi bersabda, “agama itu nasihat tiga kali.” Kami bertanya, “untuk siapa wahai rasulullah?” beliau menjawab, “ untuk Allah, kitabNya, RasululNya, dan untuk pemimpin kaum Muslimin serta kaum Muslimin pada umumnya.” (HR. Muslim).
§  SYARAH
Imam an-Nawawi berkata:


Agama itu nasihat, untuk Allah, kitabNya, RasullNya, dan untuk pemimpin kaum Muslimin serta kaum Muslun seluruhnya”.
         
Uraian Kandungan Hadist
                Menurut al-Khaththabi, nasihat adalah kata yang ringkas tapi padat (istilah), yang maknanya, member bagian kepada yang dinasihatinya.
          Menurut para ulama nasihat bagi Allah srtinya berpaling kepada keimanan kepada Allah, menafikkan syirik dariNYa, tidak mengingkari sifat-sifatNya, mensucikan dari segala jenis kekurangan, menaatiNYa dan tidak bermaksiat kepadaNya, cinta kareNYa dan benci kareNya, mencintai siapa yang menaatiNYa dan memusuhi siapa yang bermaksiat kepadaNYa serta memerangi siapa yang kafir kepadaNya, mengakui segala nikmatNya dan menyukuriNya, ikhlas dalam segala urusan, menyeru kepada sifat-sifat tersebut dan menganjurkanya, serta lemah lembut kepada semua orang atau siapa yang memungkinkan dari mereka.
Imam Ibnu Daqiq berkata:
          Tamim ad-Dari tidak memiliki selain hadist ini. Nasihat adalah kata ringkas tapi padat, yang artinya ialah menghendaki sejumlah kebaikan menjadi keberuntungan pihak yang dinasihati.
          Nasihat bagi kitab Allah ialah beriman bahwa ia adalah kalam Allah dan kitab yang diturunkanNya dan tiada seorang makhlukpun yang sanggup menyamainya.
          Nasihat untuk RasululNya ialah membenarkan risalahnya, mengimani segala apa yang dibawanya, menaatinya dalam perintah dan laranganya, membelanya semasa hidup dan sudah matinya, mmusuhi siapa yang memusuhinya, mencintai siapa yang mencintainya, mengagungkan dan menghormati haknya, menghidupkan sunah-sunahnya, menyebarkan dakwahnya dan menyiarkan sunnah-sunnahnya, tidak mendustakannya, menyiarkan ilmu-ilmuNya, memahami maknanya, menyeru kepadanya, lemah lembut dalam mempelajarinya dan mengajarkanya.
          Nasihat adalah fardhu kifayah, jika ada pihak yang memenuhi syarat telah menjalankanya, maka gugurlah kewajiban dari selainya.

Syaikh as-Sa’di berkata:
          Nabi menunjukkan kepada umat agar tahu bahwa agama seluruhnya, zahir dan batinnya, terangkum dalam nasihat. Yaitu melakukan dengan sempurna akan lima hak ini:
          Nasihat untuk Allah, ialah mengakui keesaan Allah, keistimewaanya dengan sifat-sifat sempurna yang tidak dimiliki siapapun.
          Nasihat bagi kitab Allah, ia menghafalkan dan merenungkanya, mempelajari lafadzh-lafadzh dan makna-maknanya, serta bersungguh-sungguh mengamalkanya untuk dirinya dan selainya.
          Nasihat untuk para pemimpin kaum Muslimin, yaitu pemimpin besar hingga para pemerintah, para hakim hingga semua orang yang memiliki jabatan umum atau khusus, ialah dengan mengakui kepemimpinan mereka, mendengarkan dan mematuhi mereka, menganjurkan manusia atas hal itu, mengerahkan segenap kemampuanya untuk menunjukkan mereka, dan mengingatkan mereka kepada segala yang bermanfaat bagi mereka dan bermanfaat bagi manusia, serta menjalankan kewajiban mereka.
          Nasihat untuk rasul ialah beriman beriman kepadanya dan mencintainya, mendahulukannya dari pada diri, harta dan anak, mengikutinya dalam pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, mendahulukan ucapanya atas ucapan setiap orang, berusaha mengikuti petunjuknya dan membela agamanya.
          Adapun nasihat untuk kaum muslimin adalah dengan mencintai untuk mereka seagaimana mencintai untuk dirinya sendiri, dan membenci untuk mereka sebagaimana membenci untuk dirinya sendiri, serta berusaha untuk itu dengan segala kemampuanya.
          Nabi menafsirkan nasihat dengan lima perkara ini yang mencakup melaksanakan hak-hak Allah, hak-hak kitabNya, ha-hak RasuluNya, dan hak-hak semua kaum Muslim dengan berbagai ikhwal dan tingkatan mereka.

Syaikh Utsaimin berkata:
                                  Nasihat bagi Allah ialah nasihat untuk agamaNyaa.
                                  Nasihat bagi kitabNya adalah beriman
                                  Nasihat bagi Rasulullah ialah beriman kepadanya, beliau adalah utusan Allah
                                  Nasihat untuk pemimpin kaum Muslim ialah menasihati dengan menjelaskan kebenaran
                                  Nasihat untuk kaum muslimin pada umumnya, semua kaum Muslim, ialah memberikan nasihat kepada mereka denagn menyeru kepada Allah, memerintahkan kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, mengajarkan kebaikan kepadamereka dengan sejenisnya.
                                  Dalam hadist ini terdapat sejumlah faidah:
1.       Agama dirangkum dalam nasihat
2.       Medan nasihat itu ada lima: bagi Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum MUslimin, dan kaum seluruhnya
3.       Dianjurkan menasihati pada lima tempat ini. Karena jika kelimanya ini adalah agama, maka manusi tidak diragukan lagi,memeliha agamanya dan berpegang teguh dengannya
4.       Di haramkan menipu.
Kesimpulan
Nasihat adalah kata yang ringkas tapi padat, yang maknanya, memberikan bagian kepada yang dinasihatinya.





Skema



HADIST 8
KEHORMATAN MUSLIM
A.    HR. Al-Bukhari dan Muslim.
Dari ibnu umar bahwa rasulullah bersabda:”aku di perintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak di sembah kecuali allah dan bahwa muhammad adalah utusan allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka jiwa dan harta mereka terlindung dariku, kecuali dengan hak islam, dan perhitungan mereka di serahkan pada allah”.
B.     SYARAH.
1.      Imam an-Nawawi.
Puasa tidak menyebabkan manusia di perangi karenanya, tetapi ia menahan makanan dan minum. Sedangkan haji menurut kemampuan, dan manusia tidak di perangi karenanya.
Uraian Kandungan Hadist
Diantara hak islam ialah melaksanakan berbagai kewajiban. Barang siapa meninggalkan kewajiban, boleh di perangi seperti pemberontak, pembegal, perampok, orang yang menolak zakat serta pelaku kejahatan.
Sabdanya;
“ dan perhitungan mereka di serahkan pada allah’.
Yakni, orang yang mengucapkan dua syahadat, mendirikan shalat dan membayar zakat, maka darah dan harta di lindungi.
2.      Imam Ibnu Daqiq.
Makna sabdanya                                (dan perhitungan mereka di serahkan pada allah). Yakni mengenai apa yang mereka tutupi dan sembunyikan bukan apa yang mereka tammpakkan berupa hukum-hukum yang wajib.
Sebagai dalil yang jelas bagi madzab muhaqqiqin dan jumhur salaf dan khalaf bahwa jika manusia meyakini agama islam dengan keyakinan yang kuat tanpa ada keraguan, maka itu sudah cukup baginya, dan ia tidak wajib mempelajari berbagai argumen para mutakallimin dan mengenal allah denganya.
3.      Syaikh Ibnu Utsaimin.
ü  Wajib memerangi manusia sehingga mereka masuk dalam agama allah atau memberikan jizyah, berdasarkan hadits ini dan dalil-dalil lainya.
ü  Orang yang menolak membayar zakat boleh di perangi. Karena inilah, abu bakar memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat.
ü  Jika manusia memeluk agama islam secara zahirnya, maka batinya di pasrahkan kepada allah.
ü  Menetapkan hisab, yakni bahwa manusia akan di hisab berdasarkan amalnya, jika amalnya baik, maka kebaikan yang di perolehnya dan jika buruk, maka keburukan yang di perolehnya.
Kesimpulan
Allah menurunkan perintah melalui Rasulullah yakni pesan untuk mendirikan Shalat dan zakat, apabila mereka melakukanya maka jiwa dan harta mereka terlindung dariku, kecuali dengan hak islam, dan perhitungan mereka diserahkan pada Allah.
Skema
HADIST 9
PERINTAH MENGERJAKAN APA YANG DI SANGGUPI
Artinya:                                                                                                                                                      
                Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhar ra. ia mengatakan bahwa “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, apa yang aku larang terhadap kalian, jauhilah, dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kaliankarena mereka banyak bertanya dan menyelisihi para nabi mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syarah
Imam an-Nawawi berkata:
sabdanya,                                                                                           (apa yang aku larang terhadap kalian, jauhilah). Yakni, jauhilah sekaligus, jangan melakukannya walau sedikitpun. Ini dipahami sebagai larangan tahrim (pengharaman). Adapun larangan makruh maka boleh dikerjakan. Asal larangan menurut bahasa ialah al-Man’ (mencegah).
                Uraian Kandungan Hadist
                 Sabdanya,                                                                                          (dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian). Di dalamnya terdapat beberapa masalah, diantaranya yaitu jika seseorang mendapati air wudhu yang tidak mencukupinya, maka yang paking jelas ialah wajib mempergunakannya kemudian bertayamum untuk anggota tubuh yang tersisa.
                Sabdanya,                                                                                           (sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah mereka banyak bertanya dan menyelisihi para nabi mereka). Ketahuilah bahwa pertanyaan itu ada beberapa macam:
pertama, pertanyaan orang yang tidak tahu tentang kewajiban agama, seperti wudhu, shalat, puasa, hukum-hukum muamalah dan sejenisnya. pertanyaan seperti ini wajib, dan atas perkara inilah sabda Nabi saw.

“Mencari ilmi itu wajib atas setiap Muslim dan Muslimah.”
Kedua, bertanya tentang Tafqquh fi ad-Din (memahami agama), bukan untuk beramal semata, seperti peradilan dan fatwa. Ini fardhu kifayah, berdasarkan firman Allah swt. :

“mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.” (At-Taubah: 122).
Ketiga, bertanya tentang sesuatu yang tidak diwajibkan Allah atasnya dan tidak pula selainnya. Karena kadang kala pertanyaan tersebut mengakibatkan masyaqqah (kesulitan), karena disebabkan taklif (kewajiban) yang diperoleh.
Imam Ibnu Daqiq berkata:
                Sabdanya,                                                                           (biarkanlah apa yang aku biarkan terhadap kalian). Ini jelas bahwa perintah itu tidak menuntut berulang-ulang. Lafadz ini juga menunjukkan bahwa pada asalnya tidak ada kewajiban dan tiada hukum sebelum turunnya ketentuan syariat.
                Sabdanya,                                                                                                           (apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian). Maksud hadist ini, seperti hukum-hukum yang tak terhitung jumlahnya. Misalnya sholat, ketika tidak mampu melakukan sebagian rukunnya, atau sebagian syaratnya, maka mengerjakan lainnya (yang disanggupinya). Ketika tidak mampu membasuh wudhu sebagian anggota tubuhnya, boleh membasuh yang mungkin bisa di basuh. Hadist ini juga seperti firman Allah:

Bertaqwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu.” (At-Taghabun: 16)
                Sabdanya,                                                                                           (Dan sesuatu yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah). Ini secara mutlak. Tetapi jika ia memiliki udzur yang memperbolehkannya, seperti makan bangkai dalam keadaan darurat dan sejenisnya, maka ini tidak dilarang dalam kondisi demikian.
                Sabdanya,                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           (sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian ialah mereka yang banyak bertanya dan menyelesihi para nabi mereka). Beliaumenyebutkan hal itu sesudah sabdanya,                                 (biarkanlah apa yang aku biarkan terhadap kalian). Maksudnya, janganlah kalian banyak bertanya, karena mungkin jawabannya akan banyak.  Akibatnya, hal itu menyamai kisah Bani Israil, ketika di perintahkan kepada mereka, “Sembelihlah seekor sapi betina.” Seandainya mereka mencukupkan pada apa yang dinyatakan oleh lafadz tersebut bersegera menyembelih seekor sapi betina apapun, niscaya itu sudah cukup bagi mereka. Tetapi ketika mereka banyak bertanya dan membeeratkan, maka mereka keberatan dan dicela atas hal itu. Oleh karena itu Nabi saw. mengkhawatirkan hal semacam itu terjadi pada umatnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
                Ma dalam sabdanya,                                      (apa yang aku larang terhadap kalian), dan dalam sabdanya,                                 (apa yang aku perintahkan), adalah syarthiyyah. Yakni, sesuatu yang aku larang terhadap kalian, jauhilah semuanya, dan jangan kalian kerjakan sedikitpun  darinya, karena menjauhi lebih mudah dari pada mengerjakan.
                Adapun mengenai yang di perintahkan maka beliau bersabda,                                                                                                   (dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian). Karena yang diperintahkan ialah perbuatan, dan ada kalanya sulit bagi manusia. Karena itu Nabi saw. mengikatnya dengan sabdanya, “Maka kerjakanlah menurut kemampuan kalian.’                         
KESIMPULAN    
1.       Wajib menjauhi apa yang dilarang Rasulullah saw., dn terlebih lagi apa yang dilarang Allah swt. Ini selagi tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa larangan tersebut untk kemakruhan.
2.       Tidak boleh melakukan sebagian larangan, tetapi wajib menjauhi seluruhnya. Hal itu selama tidak ada darurat yang membolehkan untuk melakukannya.
3.       Wajib melakukan apa yang diperintahkan. hal itu selagi tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah tersebut untuk menganjurkan.
4.       Manusia tidak wajib mengerjakan diluar batas kemampuannya.
5.       Kemudahan agama islam ini, dimana seseorang tidak berkewajiban kecuali pada apa yang disanggupinya.
6.       Siapa yang tidak mampu melakukan sebagian yang diperintahkan, ia cukup melakukan apa yang disanggupinya.
7.       Manusia tidak semestinya banyak bertanya. Manusia hanya boleh bertanya tentang apa saja yang diperlukan saja.
8.       Banyak bertanya dan menyelisihi para nabi merupakan factor kebinasaan, sebagaimana umat-umat sebelum kita binasa karenanya.
Skema

                                                                                   HADIST 10
DOA DAN MAKANAN YANG HALAL
Artinya:
Perintah mengerjakan yang disanggupi               Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, apa yang aku larang terhadap kalian, jauhilah, dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kaliankarena mereka banyak bertanya dan menyelisihi para nabi mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

“Dari Abu Hurairah ra. ia mengatakan, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman kepada apa yang telah diperintahkanNya kepada para rasul, dengan firmannya, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih.’ (Al-Mu’minun: 51). Dan firmannya, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizqi yang baik-baik yang kami berikan kepadami.’(Al-Baqarah:172). Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang; berambut acak-acakan dan warna kulitnya berubah, ia mengangkat kedua tangannya ke langit (sembari mengucap), ”Wahai Rabb, wahai Rabb !”. Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan sesuatu yang haram; maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan ?!” (HR. Muslim).

Syarah
Uraian Kandungan Hadist
                Imam an-Nawawi berkata:
                Sabdanya, (sesungguhnya Allah itu baik). Makna thayyib (baik) ialah suci dari segala kekurangan dan keburukan. Jadi, bermakna Quddus (suci). Pujian yang baik dan nama-nama yang baik bagi orang-orang yang mengenalnya. Dia juga baik terhadap hamba-hambanya, untuk masuk surge dengan amal-amal yang shalih dan amal-amal baik yang mereka miliki. Sedangkan kalimat yang baik ialah kalimat thayyibah (la ilaha illallah).
                sabdanya, (tidak menerima kecuali yang baik). Yakni, tidak boleh mendekatkan diri kepadanya dengan sedekah yang haram, dan dimakruhkan bersedekah dengan makanan yang buruk seperti biji yang sudah pecah dan dimakan ulat. Demikian pula dimakruhkan bersedekah dengan sesuatu yang berisi syubhat. Seperti firman Allah swt.:

“dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya.” (Al-Baqarah: 267).
sabdanya, (maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan ?). Yakni mustahil doanya dikabulkan. Karena itu syaratnya doa seorang hambadikabulkan ialah makan yang halal. Yang benar itu bukan suatu syarat. Sebab, Allah telah mengabulkan permohonan makhluknya  yang terburuk, Iblis, dengan firmannya:

“sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh.” (Al-A’raf: 15).

Imam Ibnu Daqiq berkata:
                sabdanya,                                                                                                                           (kemudian beliau menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang: berambut acak-acakan dan warna kulitnya berubah), hingga akhirnya
                Sabdanya, (bagaimana mungkin doanya dikabulkan). dalam riwayat lainnya,    . Yakni, dari mana dikabulkan orang yang memiliki sifat demikian. Karena ia tidak layak mendapatkan pengabulan. Tetapi bisa saja Allah swt. mengabulkannya, sebagai karunia, belas kasih dan kemurahannya. Wallahu a’lam.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
                Sabdanya,                                                                           (sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik). Baik dalam dzatnya, baik dalam sifat-sifatnya, dan baik dalam perbuatan-perbuatannya. Dia tidak menerima kecuali yang baik dalam dzatnya dan baik dalam usahanya. Adapun yang buruk dalam dzatnya, seperti khamr, atau dalam usahanya, seperti rizki yang diusahakan dengan riba, maka Allah tidak meneimannya. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman kepada apa yang telah diperintahkannya kepada para rasul, seperti dalam firmannya:

                “Hai rasul-rasu, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih.” (Al-Mu’minun: 51).
                Kemudian Rasulullah saw. menyebutkan seseorang yang makanannya haram bahwa doanya sangat jauh untuk dikabulkan, kendatipun ia memiliki sebab-sebab dikabulkannya doa: melakukan perjalanan panjang, berambut acak-acakan, berubah kulitnya, lagi mengangkat kedua tangannya ke langit.
                Orang ini disifati dengan empat sifat:
                pertama, ia melakukan perjalanan panjang, sedangkan perjalanan itu sebagai suatu indicator pengabulan, yakni dikabulkannya doa orang yang berdoa.
                Kedua, ia berambut kusut serta berubah warna kulitnya, dan Allah di sisi orang yang hatinya menangis karenanya. Dia memandang kepada hamba-hambanya pada hari Arafah dan berfirman,                                          (mereka datang kepadaku dengan rambut kusut dan berubah kulitnya). Ini termasuk sebab-sebab dikabulkannya doa juga.
                Ketiga, ia mengangkat kedua tangannya ke langit. Mengangkat kedua tangan ke langit adalah salah satu sebab dikabulkannya doa. Karena Allah swt. malu terhadap hambanya, ketika mengangkat kedua tangannya kepadanya, namun ia menurunkan keduanya dengan hampa.
                Keempat, ia berdoa kepadanya, “Wahai Rabb, wahai Rabb.” Ini tawassul kepada Allah dengan rububiyyahnya, dan salah satu sebab dikabulkannya doa. Tetapi doanya tidak dikabulkan, karena makanannya haram, pakaiannya haram, dan di beri makan dengan sesuatu yang haram. Oleh karena itu nabi saw. menilai jauh kemungkinan doanya akan dikabulkan.
Kesimpulan
1.       Allah disifati dengan Thayyib (baik), baik Dzat, sifat maupun perbuatannya.
2.       Allah swt. Suci dari segala kekurangan.
3.       Amal itu ada yang diterima dan ada yang tidak.
4.       Allah swt. Memerintahkan para hambanya, dari para rasul dan umatnya, agar makan dari yang baik-baik dan bersyukur kepada Allah swt.
5.       Bersyukur dengan amal yang shalih.
6.       Syarat dikabulkannya doa ialah menjauhi makanan yang haram.
7.       Di antara sebab dikabulkannya doa ialah seseorang berada dalam perjalanan.
8.       Di antara sebab dikabulkannya doa ialah mengangkat tangan kepada Allah swt.
9.       Di antara sebab dikabulkannya doa ialah “Tawassul” kepada Allah swt. Dengan rububiyahnya karena dengan sifat itulah dia mencipta dan mengatur makhluknya.
10.   Para rasul di perintahkan beribadat sebagaimana kaum mukminin di perintahkan demikian.
11.   Wajib bersyukur atas segala nikmat Allah swt.
12.   Manusia harus melakukan berbagai upaya untuk mencapai apa yang dicari dan menjauhi sebab-sebab yang merintangi apa yang dicarinya.
    Skema
                   
                                 DOA DAN MAKAN YANG HALAL

1.Orang yang memakan barang haram, doanya sangat jauh dengan allah
4. Di antara sebab dikabulkannya doa ialah mengangkat tangan kepada Allah swt.

2. Wajib bersyukur atas segala nikmat Allah swt
5. Di antara sebab dikabulkannya doa ialah seseorang berada dalam perjalanan
3. Di antara sebab dikabulkannya doa ialah “Tawassul” kepada Allah swt. Dengan rububiyahnya karena dengan sifat itulah dia mencipta dan mengatur makhluknya
6. Syarat dikabulkannya doa ialah menjauhi makanan yang haram.




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Halal dan haram “sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas(Syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa yang meningalkan perkara-perkara syubhat, dia telah mencari keterbebasan untuk agamanya (dari kekurangan) dan kehormatan dirinya (dari aib dan cela), dan barang siapa yang telah jatuh dalm perkara-perkara syubhat, dia telah terjatuh dalam perbuatan haram, bagaikan seorang gembala yang menggembala (ternaknya) disekitar daerah terlarang yang hampir saja dia terjerumus kedalamnya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya bahwa seriap raja memiliki daerah terlarang, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya daerah terlarang  Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging; jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Agama itu nasihat, “agama itu nasihat tiga kali.” Kami bertanya, “untuk siapa wahai rasulullah?” beliau menjawab, “ untuk Allah, kitabNya, RasululNya, dan untuk pemimpin kaum Muslimin serta kaum Muslimin pada umumnya.” (HR. Muslim).

Kehormatan seorang Muslim, aku di perintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak di sembah kecuali allah dan bahwa muhammad adalah utusan allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka jiwa dan harta mereka terlindung dariku, kecuali dengan hak islam, dan perhitungan mereka di serahkan pada allah
Doa dan makan yang halal ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih.’ (Al-Mu’minun: 51). Dan firmannya, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizqi yang baik-baik yang kami berikan kepadami.’(Al-Baqarah:172). Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang; berambut acak-acakan dan warna kulitnya berubah, ia mengangkat kedua tangannya ke langit (sembari mengucap), ”Wahai Rabb, wahai Rabb !”. Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan sesuatu yang haram; maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan ?!” (HR. Muslim).





DAFTRA PUSTAKA

1 komentar: